Dituntut Hukuman Mati, ABK Asal Medan Divonis 5 Tahun

oleh
oleh
Fandi Ramadhan menangis saat mendengarkan putusan majelis hakim.

POSMETRO MEDAN – Sempat dituntut hukuman mati, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan, ABK asal Medan.

Ayah Fandi, Sulaiman, mengaku berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang dijatuhkan kepada anaknya.

“Saya berterima kasih kepada majelis hakim. Terima kasih atas kebaikan buk hakim. Saya sebagai orang tua mengucapkan terima kasih,” kata Sulaiman.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu Diringkus, Uang Hasil Jualan Rp526.000 Disita

Pernyataan sedikit berbeda disampaikan istrinya, Nirwana. Menurut wanita ini, dirinya berharap sang putra divonis bebas.

Nirwana mengaku dirinya masih berharap anaknya bisa lepas dari hukuman. Ia menilai Fandi tidak seharusnya menjalani hukuman penjara.

Sementara itu, kuasa hukum Fandi Ramadhan, Bachtiar Batu Bara, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut. Ia menyebut selisih antara tuntutan jaksa dan vonis hakim memang cukup jauh.

BACA JUGA..  Istri Pelaut Ngadu Ditelantarkan

“Kita pikir-pikir dulu nanti untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Memang cukup jauh, dari tuntutan hukuman mati menjadi 5 tahun, tapi kita masih pikir-pikir,” kata Bachtiar.

Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, pihaknya sebelumnya berharap majelis hakim memutus bebas kliennya.

“Kita berdasarkan bukti yang terungkap dalam persidangan sebenarnya berharap bebas. Pendapat kita harus bebas,” ujarnya.

BACA JUGA..  Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Komisi II Minta Anggaran di Dinas Perpustakaan & Kearsipan Medan Ditambah

Bachtiar menambahkan, keputusan untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya akan dibahas bersama keluarga terdakwa. Ia menyebut pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

“Untuk langkah selanjutnya tergantung keluarga. Nanti kita musyawarah dengan keluarga. Kita masih punya waktu 7 hari sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya.(dtk)