POSMETRO MEDAN – Skandal dugaan korupsi kontrak fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan panjang, Kejaksaan Negeri Binjai akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, mengungkapkan bahwa keempat tersangka masing-masing berinisial JW (Joko Waskitono), AR (Agung Ramadhan), SH (Suko Hartono), dan DA (Dody Alfayed).
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Jeratan Pasal Berlapis
Dalam kasus ini, tersangka JW dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tiga tersangka lainnya, AR, SH, dan DA, dikenakan Pasal 15 junto Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 dari undang-undang yang sama.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, penerimaan gratifikasi, hingga perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Satu Ditahan, Tiga Mangkir
Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap JW selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Maret hingga 19 April 2026.
Namun, tiga tersangka lainnya belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
AR diketahui mengajukan alasan sakit, sementara SH dan DA belum memberikan keterangan terkait ketidakhadiran mereka.
Kondisi ini membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan, termasuk pemanggilan ulang hingga upaya paksa jika ketiganya kembali mangkir.
Kasus Terus Dikembangkan
Kejari Binjai memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada empat nama tersebut. Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran sektor ketahanan pangan dan pertanian—bidang yang seharusnya langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Alih-alih memberikan manfaat, anggaran tersebut justru diduga disalahgunakan melalui skema kontrak fiktif.(*)
EDITOR: Hiras Budiman












