Eks Kepala BNI Aek Nabara Ditangkap di Kualanamu

oleh
oleh
Mantan Kepala BNI Aek Nabara ditangkap petugas imigrasi di bandara Kualanamu, Senin (30/3/2026).

POSMETRO MEDAN – Mantan Kepala Bank Negara Indonesia (BNI) Aek Nabara berinisial AHF ditangkap di bandara Kualanamu, Senin (30/3/2026).

Diketahui, AHF merupakan tersangka kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar yang bersumber dari dana tabungan Credit Union (CU).

Selain AHF, pihak imigrasi Medan juga mengamankan seorang wanita berinisial CR. Keduanya ditangkap setelah terdeteksi Passenger Analysis Unit (PAU) karena masuk dalam daftar pencekalan.

BACA JUGA..  Pelaku Curanmor Dibekuk, Uang Hasil Curian Habis Foya-Foya & Narkoba

“Keduanya terdeteksi tim PAU setelah masuk dalam daftar pencekalan yang diajukan institusi penegak hukum ketika akan berangkat dari Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Kualanamu Medan,” kata Kepala Imigrasi Medan, Uray Avian, dalam keterangan tertulis.

Kemudian, petugas Imigrasi Kualanamu bersiap untuk menangkap keduanya saat pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH860 tiba di bandara.

BACA JUGA..  Razia THM, 6 Tempat Digeledah, 1 Pengunjung Positif Ekstasi

“Keduanya diketahui benar masuk dalam daftar pencekalan yang diajukan oleh institusi penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan. Pencekalan keduanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan, pemalsuan surat, dan/atau penggelapan sebagaimana informasi yang diterima dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara dalam kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara,” ucap Uray.

Ia menjelaskan, kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.

BACA JUGA..  Jaksa Tak Mampu Hadirkan Saksi, Bacakan BAP Polisi Penjarakan Pendakwah di Depan Majelis

Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka diketahui telah berada di luar daerah dan kemudian melarikan diri ke luar negeri.

“Kami memastikan setiap individu yang terindikasi dalam daftar pencegahan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Koordinasi yang cepat dan tepat dengan institusi penegak hukum menjadi kunci kami dalam mendukung proses penegakan hukum secara optimal,” ujarnya. (bbs)