POSMETRO MEDAN – Kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi untuk kendaraan operasional di Kecamatan Medan Polonia resmi bergulir di meja hijau. Tiga mantan pejabat kecamatan kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Sidang perdana digelar di Ruang Cakra 9, Senin (2/3/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan.
Tiga Eks Pejabat Jadi Terdakwa
Mereka yang didakwa yakni Irfan Asardi Siregar (mantan Camat Medan Polonia), Khairul Arminsyah Lubis (mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana), serta Ita Ratna Dewi (mantan tenaga honorer).
Dalam dakwaan, JPU Fauzan Irgi Hasibuan menyebut ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli pada tahun anggaran 2024.
Negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp332,2 juta dari total pagu anggaran yang mencapai sekitar Rp1 miliar.
Dakwaan Berlapis
Jaksa menguraikan, dalam dakwaan alternatif pertama, para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dalam dakwaan alternatif kedua, mereka didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pembelian BBM tersebut dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk adanya perbedaan volume BBM yang dipertanggungjawabkan,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim.
Modus yang diuraikan jaksa mengindikasikan adanya dugaan penggelembungan atau rekayasa laporan penggunaan BBM subsidi yang seharusnya digunakan untuk operasional layanan publik.
Hakim Beri Kesempatan Ajukan Perlawanan
Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada dua terdakwa, Khairul dan Ita, untuk mengajukan perlawanan (eksepsi) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Jumat (6/3/2026).
Sementara itu, Irfan Asardi Siregar tidak mengajukan perlawanan atas dakwaan tersebut. Dengan demikian, proses persidangan terhadapnya akan langsung memasuki tahap pembuktian.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan BBM solar bersubsidi—komoditas yang diperuntukkan bagi kepentingan publik dan kelompok tertentu yang berhak. Jika terbukti, praktik manipulasi anggaran ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap pelayanan dasar masyarakat.
Publik kini menanti, apakah persidangan akan membuka secara terang mekanisme dugaan penyimpangan anggaran tersebut, serta sejauh mana pertanggungjawaban para terdakwa atas kerugian negara ratusan juta rupiah itu.











