POSMETRO MEDAN – Dugaan pelanggaran aturan pengangkatan tenaga honorer kembali mencuat di lingkungan pendidikan Kabupaten Toba. Kali ini sorotan tertuju pada SD Negeri 173558 Hutahaean, yang berada di Desa Pardomuan Nauli, Kabupaten Toba.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun media Posmetromedan.com, sekolah tersebut diduga mengangkat tenaga honorer baru pada tahun 2025. Bahkan salah satu di antaranya disebut telah masuk dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Padahal, sesuai kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga honorer, sejak tahun 2025 tidak lagi diperbolehkan adanya pengangkatan tenaga honorer baru di lingkungan instansi pemerintah.
Hal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, di Kabupaten Toba sendiri diketahui banyak tenaga honorer yang telah mengabdi selama 3 hingga 4 tahun justru dirumahkan, sementara muncul dugaan adanya pengangkatan honorer baru di sekolah tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa terdapat dua tenaga honorer di sekolah tersebut. Satu di antaranya bertugas sebagai tenaga pengajar dan disebut telah terdaftar di Dapodik, sedangkan satu orang lainnya bertugas di bagian administrasi sekolah dan masih berstatus honorer.
Masuknya tenaga honorer baru ke dalam sistem Dapodik tentu memunculkan pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Toba.
Sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana tenaga honorer yang diduga baru diangkat pada tahun 2025 dapat terdaftar dalam sistem tersebut. Sebab, proses input data ke Dapodik tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan umumnya berada dalam pengawasan serta kewenangan pihak terkait di dinas pendidikan.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya indikasi persekongkolan antara pihak sekolah dengan pihak tertentu yang memiliki akses terhadap sistem tersebut.
Tidak hanya itu, informasi lain yang diperoleh media ini juga menyebutkan bahwa tenaga pengajar honorer yang telah terdaftar di Dapodik tersebut diduga mengadakan kegiatan les tambahan kepada siswa dengan memungut biaya.
Besaran biaya yang dipungut dari siswa disebut bervariasi, berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.
Praktik tersebut menimbulkan pertanyaan baru di kalangan masyarakat, mengingat kegiatan tambahan belajar di sekolah pada umumnya telah memiliki mekanisme dan penganggaran tersendiri.
Jika benar terjadi pemungutan biaya di luar ketentuan, maka praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Toba segera melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap dugaan tersebut guna memastikan transparansi serta menjaga integritas dunia pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Toba belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengangkatan honorer baru serta praktik pemungutan biaya les tambahan tersebut,Dm












