POSMETRO MEDAN – Amarah yang tak terkendali berujung tragedi. Seorang perempuan berinisial YA (32) nekat membakar kekasihnya, YM (34) di sebuah kamar hotel di wilayah Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua. Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka bakar serius hingga lebih dari 50 persen di tubuhnya.
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Minggu (8/3/2026). Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Jayapura, sementara pelaku telah diamankan aparat kepolisian.
Kapolsek Abepura Kompol Yulianus Samberi mengatakan, pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Abepura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku berinisial YA telah kami amankan dan saat ini ditahan di Rutan Polsek Abepura guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yulianus dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Kesal Tak Ditemui Sepulang Kerja
Kasus ini dipicu rasa kesal yang memuncak. Korban YM diketahui baru kembali dari Oksibil, tempat ia menjalankan tugas. Namun setelah tiba di Jayapura, korban tidak langsung menemui pelaku yang merupakan kekasihnya.
Hal itu membuat YA emosi. Ia kemudian berinisiatif mencari YM ke sejumlah lokasi, mulai dari rumah keluarga hingga tempat rekan-rekan korban.
“Korban diketahui baru turun dari Oksibil, namun tidak langsung pulang ke rumah untuk bertemu pelaku. Hal tersebut membuat pelaku merasa kesal,” ujar Yulianus.
Pencarian itu akhirnya berujung pada sebuah kamar hotel di kawasan Abepura, tempat korban berada.
Cekcok Berujung Pembakaran
Saat bertemu di kamar hotel, keduanya terlibat pertengkaran hebat. Situasi yang memanas membuat pelaku kehilangan kendali hingga nekat melakukan aksi pembakaran terhadap korban.
Api dengan cepat melukai tubuh YM. Korban mengalami luka bakar sekitar 50,5 persen di sejumlah bagian tubuh dan harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan mengamankan YA tak lama setelah kejadian.
Polisi Imbau Selesaikan Masalah Tanpa Kekerasan
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan, apalagi hingga membahayakan nyawa orang lain.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar setiap permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan,” tegas Yulianus.
Kasus ini kini masih dalam penanganan aparat kepolisian. Pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat yang dapat berujung hukuman penjara berat.(*)
SUMBER: Detikcom












