POSMETRO MEDAN – Polsek Stabat gerebek kawasan narkoba di Lingkungan III, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Langkat, Sabtu (28/2/2026) malam.
Kapolsek Stabat, AKP Zulkarnain, Minggu (1/3/2026) siang menyebut penggerebekan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB hingga 22.30 WIB.
Penggerebekan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Chevaz Alban Noya dengan melibatkan kepala lingkungan serta warga setempat.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan seorang pria berinisial A alias D (40) warga Desa Pulau Semikat, Kecamatan Serapit, Langkat, yang diduga sebagai bandar peredaran narkotika.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, yakni dua bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,28 gram, satu unit timbangan elektrik, dua plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kapolsek Stabat, AKP Zulkarnain, menyampaikan bahwa pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan selanjutnya diserahkan ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram telah kami amankan dan diserahkan ke Polres Langkat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.(mis)











