POSMETRO MEDAN – Personel Polsek Kualuh Hulu, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan III Kampung Toba, Kelurahan Aekkanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (21/2) malam.
Dalam penggrebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama M Duhan Fadillah (25), warga Wonosari Link II, Kelurahan Aekkanopan.
Duhan diringkus di sebuah rumah kontrakan kosong yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki di dalam kamar rumah kontrakan,” jelasnya, Minggu (22/2).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 5,88 gram, enam plastik klip kecil kosong, satu sekop dari pipet, satu timbangan elektrik, serta dua mancis.
Satu rekan tersangka yang berada di lokasi berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Kepada pihak kepolisian, Duhan mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Fiki. Namun, saat dilakukan pengembangan, yang bersangkutan belum ditemukan.
Kini Duhan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Oki Budiman











