POSMETRO MEDAN – Sudah tujuh tahun sejak 2019, proyek pembangunan bendungan irigasi Serdang di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang tak berfungsi. Malah jaringan irigasi yang sudah dibangun ber kilometer sudah rusak dan ditumbuhi semak belukar.
Tidak berfungsinya bendungan irigasi Serdang yang dibangun di hulu aliran Sungai Belumei dan Sungai Merah serta Sungai Batu Gingging merugikan petani hingga puluhan milyar pertahun.
Warga petani menganggap Pemerintah tidak benar benar serius mendukung kesejahteraan petani Kecamatan Beringin dan petani Kecamatan Batang Kuis cenderung menduga kalau proyek bendungan itu hanya alasan untuk memploroti Anggaran Belanja Negara ( APBN) di masa Presiden Joko Widodo.
Bendungan Serdang adalah proyek Nasional bernilai 234 milyar lebih bersumber dari APBN tahun 2018 dikerjakan kontraktor Adhi Minarto, KSO konsultan PT Mettana dan PT Esconsoil Ensan itu kini hanya menjadi pajangan dan tempat foto warga. Janjinya, bendungan ini dapat berfungsi mensejahterakan petani di Batang Kuis dan Beringin karena dapat mengairi 4.276 hektar sawah warga.
Amatan dilapangan Selasa(24/2/2026), bendungan ini tak bisa difungsikan karena harus meninggikan tanggul di aliran Sungai Merah serta Sungai Batu Gingging berkilometer, karena kalau ditutup takut akan menaikkan debit air sungai dan membanjiri pemukiman warga di Beringin hingga Kecamatan Lubuk Pakam.
Sejak beberapa bulan lalu dikabarkan ada kucuran dana puluhan milyar lagi untuk meninggikan tanggul Sungai Kualanamu dan hingga kini pengerjaan masih dilakukan.
Dalam keterangan persnya, Kepala Bidang Pelaksanaan BBWS Sumatera II, Marwansyah, ST, M.Eng, mengakui bendungan belum bisa difungsikan karena kendala utama perampungan proyek ini terletak pada pembebasan lahan di area peninggian tanggul hulu Sungai Merah dan Sungai Batugingging.
Di Sungai Merah, masih terdapat 31 bidang lahan masyarakat yang belum dibebaskan dan tengah dalam proses penetapan lokasi (Penlok). Sementara di Sungai Batugingging, dari 131 bidang lahan, tersisa 11 bidang yang belum tuntas karena pemilik tidak diketahui keberadaannya serta adanya penolakan nilai ganti rugi.
“Untuk 11 bidang yang tersisa, kami akan menempuh jalur konsinyasi melalui koordinasi dengan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Kami berkomitmen mempercepat pembentukan tim persiapan agar penetapan lokasi segera keluar,” ujar Marwansyah.
Meski demikian, Kejaksaan dan KPK mestinya dapat menelusuri kebenaran dari proyek Nasional ini apakah sudah dilakukan sesuai prosedur atau ada korupsi didalam proyek tersebut.( Wan)
EDITOR : Putra












