POSMETRO MEDAN – Pihak Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan penyeludupan 1.984 lembar kulit biawak air tawar yang telah dikeringkan gagal ke Malaysia melalui Teluk Nibung, Minggu (8/2).
Pelaku menyelundupkan kulit biawak dengan cara menyimpannya di dalam fiber berisi kerang.
Kepada wartawan, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Nibung, Agus Teguh Rodianto, mengatakan bahwa pelaku menyimpannya di dalam fiber kerang agar menyamarkan bau.
“Barang itu sengaja ditutup kerang agar menyamarkan bau dan menghindari kecurigaan,” kata Agus Teguh, Selasa (10/2).
Hasil penelusuran awal menunjukkan ribuan kulit tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina maupun surat angkut resmi.
Meski biawak bukan satwa dilindungi, perdagangan produk turunannya tetap diwajibkan memenuhi prosedur perizinan.
“Tanpa dokumen legal, pengiriman satwa atau bagian tubuhnya ke luar negeri dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Sebab diambil tanpa izin, dianggap diambil dari alam secara ilegal,” jelas Agus.
Pelaku rencananya akan membawa kulit biawak tersebut menggunakan kapal ekspor menuju Malaysia.
Nilai ekonominya diperkirakan puluhan juta, mengingat kulit biawak kerap dimanfaatkan sebagai bahan baku produk fesyen seperti tas dan sepatu.
“Setelah pendataan, seluruh barang bukti langsung diamankan dan diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan guna proses hukum serta penyelidikan lanjutan,” tutupnya.
Editor : Oki Budiman











