POSMETRO MEDAN – Dua orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja diamankan personel Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput), dari dua lokasi berbeda.
Keduanya adalah ITS (31) warga Lumban Tonga-Tonga, Desa Simorangki Julu, Kecamatan Siatas Barita, Taput, dan AMH (22), warga Jalan Bondar Sibabiat Desa Sosunggulon, Kecamatan Tarutung, Taput.
Diinformasikan, ITS ditangkap dari terminal Madya Tarutung, Rabu (18/2, sedangkan AMH ditangkap dari Jalan Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita, pada malam harinya.
Dari tangan ITS polisi menyita barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna cokelat.
Sedangkan dari tangan AMH barang bukti yang berhasil disita plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, serta HandPhone.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing mengatakan, keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat.
“Polisi masih mengembangkan penyelidikan dari mana sumber ganja dan sabu tersebut,” kata Baringbing, Sabtu (21/2)
Editor : Oki Budiman











