POSMETRO MEDAN – Sempat melarikan diri, pelaku pembunuhan terhadap seorang honorer jembatan timbang, Hendi (41), diciduk polisi alias Gol.
Jajaran Polres Labuhanbatu menciduk pria berinisial BO (42) tersebut pada hari Rabu (11/2/2026).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui keterangan resmi menyampaikan jika berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan pembunuhan dengan motif pribadi.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, tersangka BO diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dijelaskan, pembunuhan terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB di kediaman korban seputaran Gang Maut, Lingkungan V Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara.
Sementara itu, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, saat dikonfirmasi, memaparkan kronologi kejadian. Ia menjelaskan bahwa tersangka BO datang ke rumah korban untuk menanyakan keberadaan adik korban.
“Pada saat kejadian, istri korban, Nur Mita Sari, berada di kamar dan mendengar suara gaduh dari ruang tamu disertai teriakan korban meminta tolong. Ketika saksi keluar dari kamar, ia melihat ceceran darah di lantai rumah serta tersangka memegang sebilah pisau sebelum melarikan diri,” jelas AKP Citra Yani.
Korban kemudian dibawa oleh saksi Erwin Syahputra dan Khairul Rambe menggunakan sepeda motor ke RSUD Aek Kanopan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah mendapat penanganan, korban dinyatakan meninggal dunia akibat sejumlah luka tusuk dan luka robek di beberapa bagian tubuh.(bbs)











