POSMETRO MEDAN – Seorang pria terduga pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor, ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Timur. Sang pelaku melakukan aksinya dengan modus membantu korban melamar pekerjaan.
Pelaku yang dimaksud bernama Zul Armain Siringoringo (38) warga Jalan Sentosa Lama, Sei Kera Hulu I, Medan Perjuangan.
Kepada wartawan, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis mengatakan, Zul ditangkap di Jalan Sentosa Lama, Gang Margo, Kelurahan Sei Kera Hulu I, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (2/2).
Penangkapan Zul dilakukan setelah pihaknya menerima sejumlah laporan korban dengan modus serupa.
“Pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban, lalu berpura-pura mengantar ke lokasi wawancara. Saat korban disuruh turun, sepeda motor langsung dibawa kabur,” jelas Iptu Khairul Fajri Lubis, Selasa (3/2).
Salah satu korban bernama Arifan Setia Zamasi (25) mengaku bertemu Zul di Jalan Wahidin, Rabu (7/1) lalu.
Saat itu Zul berdalih akan mengantar korban ke tempat interview kerja.
“Tersangka mengendarai sepeda motor korban dan korban dibonceng. Sesampainya di lokasi, korban disuruh turun untuk memanggil seseorang, namun pelaku langsung pergi membawa motor korban,” kata Kanit.
Selain menangkap Zul, polisi turut mengamankan barnag bukti berupa 1 (satu) celana yang digunakan saat beraksi serta rekaman CCTV.
Kepada pihak kepolisian, Zul mengaku menggunakan uang penjualan sepeda motor untuk membeli narkotika jenis sabu, serta bermain judi online.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dan kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” tutup Kanit.
Editor : Oki Budiman











