Pencuri Sepeda Motor Teman Pindah Tempat Tidur

oleh
Pelaku RS diamankan pihak kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Pria berinisial RS (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian, ia ditangkap oleh Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, atas kasus pencurian sepeda motor milik temannya sendiri. Pelaku diamankan setelah buron selama lebih dari 1 (satu) bulan.

 Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang mengatakan, penangkapan dilakukan di Komplek Bukit Maraja Bangun, tepatnya di Barak TIWI, Kabupaten Simalungun, Sabtu (31/1) pukul 18.00 WIB.

 “Setelah menerima laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ucap AKP Herison Manullang, Rabu (4/2).

BACA JUGA..  Berjualan Di Tempat Umum, Umat Islam Warning Walikota Segera Menutup Penjual Daging Babi

 Diketahui, peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Sibatu Batu, Perumahan Manutur Indah Resident 2, Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombean Panei, Selasa (30/12/2025), sekitar pukul 04.00 WIB.

 Saat itu, korban berinisial MS tengah beristirahat bersama pelaku.

 Ketika korban terbangun sekitar pukul 13.00 WIB, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi BK 4097 TBO miliknya sudah tidak berada di tempat.

BACA JUGA..  Maling HP di Penginapan Kabanjahe Digolkan 

 Berdasarkan keterangan saksi, pelaku berinisial RS diketahui pergi sejak pagi hari dengan membawa sepeda motor serta pakaian milik korban.

 Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada Selasa (6/1) lalu. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.

 Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun yang dipimpin IPTU Ivan Roni Purba melakukan penyelidikan intensif, dan berhasil melacak keberadaan tersangka.

BACA JUGA..  Tawuran di Belawan, Pemuda Setempat Tewas

 Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa pelat nomor, dengan nomor rangka MH1JM021XMK082082 dan nomor mesin JM02E1082193.

 Kini, RS yang merupakan warga Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, telah diamankan di Satreskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 “Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian,” tutup AKP Herison.

Editor : Oki Budiman