POSMETRO MEDAN – Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan berinisial DS, ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan seorang narapidana.
Penganiayaan yang menewaskan narapidana tersebut terjadi di dalam area Lapas pada 6 Oktober 2025 lalu dan kini ditangani penyidik Polres Samosir.
Kepala Lapas Kelas III Pangururan, Jeremia Sinuraya, Jumat (27/2/2026), membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Dalam perkara itu, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima di antaranya merupakan narapidana berinisial SK, T, S, AS, dan R. Satu tersangka lainnya adalah DS, penjaga tahanan sekaligus petugas blok saat kejadian berlangsung.
Jeremia merinci, SK ditetapkan tersangka pada 10 Desember 2025. T, S, dan AS ditetapkan pada 8 Desember 2025, sementara R menyusul pada 24 Februari 2026. Adapun DS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2026 dan ditahan di sel Polres Samosir sejak 25 Februari 2026.
Ia mengatakan, surat pemberitahuan penetapan tersangka diterima pihak lapas pada 24 Februari 2026.
Terkait alat bukti, Jeremia mengungkapkan penyidik telah menyita perangkat DVR CCTV milik lapas pada 11 Oktober 2025. Rekaman tersebut menjadi salah satu bukti penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
Selain proses pidana, kasus ini juga berdampak pada hak administratif salah satu narapidana yang sebelumnya diusulkan memperoleh pembebasan bersyarat (PB). Usulan itu diajukan pada 25 September 2025.
Namun, setelah narapidana tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan, usulan pembebasan bersyarat otomatis dibatalkan sesuai ketentuan pemasyarakatan.(mis)











