POSMETRO MEDAN – Ibu muda bernama Dea Amanda Saragih (23) warga Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi mengalami buta permanen akibat ulah orang tak dikenal (OTK).
Bola mata sebelah kanannya terpaksa dioperasi, atau diangkat akibat luka yang dialami.
Kini, wanita tersebut mengalami buta permanen setelah dinyatakan mata kanan tak bisa diselamatkan.
Suami korban, Wahyu Saputra (24) menceritakan, peristiwa yang menimpa istrinya bermula pada Sabtu (7/2/2026) lalu, sekira pukul 22:00 WIB.
Saat itu, mereka sedang berkendara menggunakan sepeda motor, dengan posisi korban dibonceng.
Setibanya di sekitar Jalan Abdul Rahim Lubis, tiba-tiba istrinya, Dea Amanda Saragih berteriak kesakitan
Begitu dilihat ke belakang, Dea memegang mata sebelah kanannya yang mulai bercucuran darah.
Panik melihat kondisi istrinya, keduanya ke rumah sakit dan menjalani pemeriksaan medis.
Belakangan, dokter menyatakan mata Dea tak bisa digunakan lagi, sehingga harus diangkat, dan harus buta permanen.
“Bola mata istri saya sudah diangkat, dioperasi. Buta permanen jadinya,” kata Wahyu Saputra, Rabu (11/2/2026).
Wahyu mengatakan, belakangan diketahui yang melempar batu ke istrinya adalah seorang penjaga malam.
Informasi yang didapatnya, pelaku saat itu ingin melempar ke arah anak-anak, namun nyasar ke istrinya.
Mengenai peristiwa ini, ia sudah melapor ke Polres Tebingtinggi agar pelaku ditangkap, dan diproses hukum.
Menerima laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebingtinggi bergerak cepat menangkap pelaku.
Adapun terduga pelaku yang ditangkap ialah AZ alias Wak Kalimantan, kakek berusia 68 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Budi Sihombing mengatakan, tersangka ditangkap Selasa (10/2/2026), sekira pukul 00:30 WIB di tempat kerjanya, di pos jaga di Jalan Abdul Rahim Lubis, Kecamatan Padang Hilir.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Budi Sihombing, Rabu (11/2/2026).
Dalam penangkapan ini, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa batu krikil ukuran sedang.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan barang bukti berupa batu kerikil yang dibungkus plastik warna biru dan potongan karet ban di pos jaga yang diduga milik pelaku.”(tbn)












