Bos Diskotek Terbul Ditangkap di Karo

oleh
oleh
Para tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi saat merazia Diskotek Terbul, beberapa waktu lalu.

POSMETRO MEDAN – Sempat masuk dalam perburuan jajaran Polrestabes Medan, Holmes Purba, yang merupakan pemilik Diskotek Terbul di Pancurbatu, ditangkap personel Satnarkoba Polres Tanah Karo.

Holmes ditangkap pada Senin (9/2/2026) sekira pukul 23.55 WIB bersama 4 orang terduga pengedar narkoba lainya di dua lokasi berbeda seputaran Jalan Rakoetta Brahmana, Gang Manatan, Kelurahan Lau Cimba.

Empat terduga lainnya adalah IG alias Kancil (43) warga Jalan Mesjid, Kelurahan Lau Cimba, Kabanjahe; HS Surbakti (34) warga Jalan Pelita II, Desa Pancurbatu, Deli Serdang; Ijon Fraindi Purba (35) warga Desa Mardinding Karo dan Theo Pranata Perangin-angin (25) warga Jalan Rakoetta Brahmana, Pajak Singa, Kabanjahe.

BACA JUGA..  Arogan! Berdalih Pakaian Impor, Petugas Bea Cukai Bandara KNIA Sita Pakaian IRT

Dari tangan para tersangka ditemukan 1 paket sabu seberat 0,64 gram, 1 kaca pirex berisi sisa sabu, pecahan pil diduga ekstasi, liquid vape, handphone (HP) dan lainnya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Joni Pardede pada hari Rabu (11/2/2026) sore membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Benar, Holmes Purba berhasil kita amankan bersama 4 orang rekannya,” aku Joni. Kata dia, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku narkoba tersebut.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengakui adanya penangkapan Holmes Purba bersama 4 rekannya karena kepemilikan narkoba.

BACA JUGA..  Jukir Curi iPhone Waiters di Medan Area

Diketahui, Holmes Purba merupakan residivis kasus narkoba. Dia pernah divonis 7 tahun kurungan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 24 Oktober 2017 lalu.

Putusan itu tertuang dalam No perkara 2092/Pid,Sus/2017/PN Mdn 24 Oktober 2017, dengan putusan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Holmes Purba alias Olmes dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Sebelumnya, pada 5 Desember 2025 lalu Polrestabes Medan menggerebek lokasi usaha milik Holmes Purba yang disebut Diskotek Terbul di Pancurbatu, Deliserdang.

BACA JUGA..  10 Kg Sabu dan Ratusan Vape Getar Gagal Edar, Tiga Kurir Diciduk

Dari penggerebekan itu, aparat gabungan bersama Polrestabes Medan mengamankan 25 orang yang terdiri dari karyawan dan pengunjung berikut 36 pil ekstasi, 127 botol minuman beralkohol, 339 botol minuman beralkohol kedaluwarsa, satu butir Erimin (H5), satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, 4 unit HP dan uang tunai Rp9.405.000.

Dari 25 orang yang diamankan di Diskotek Terbul tersebut, 5 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, nama Holmes Purba kembali mencuat karena diduga sebagai “big bos” atau pemilik narkoba di tempat hiburan malam tersebut.(mrk)