Empat Kali Masuk Penjara, Residivis Kembali Mencuri

oleh
Tersangka saat digiring ke kantor polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Empat kali keluar masuk penjara rupanya belum membuat Suerdi Winata alias Wendi (31) jera. Pria yang tinggal di Jalan Sutomo Ujung, Kecamatan Medan Timur itu kembali berurusan dengan hukum setelah mencuri sepeda motor di Jalan Karya Cilincing, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Selasa (27/1/2026) lalu.

Akibat perbuatannya, Wendi terpaksa kembali mendekam di sel tahanan dan kemungkinan besar akan kembali merayakan Lebaran di balik jeruji besi.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Made Wira, menjelaskan aksi pencurian tersebut bermula saat pelaku melihat korban, Sunardi, tengah memperbaiki becak motor (betor) yang rusak. Dengan berpura-pura ingin membantu, Wendi mendekati korban dan menawarkan bantuan.

BACA JUGA..  Asuransi Astra Rayakan Hari Perempuan Internasional lewat Kampanye #PerempuanBermakna

“Pelaku berpura-pura membantu korban memperbaiki kendaraannya, lalu meminta kunci L. Saat korban masuk ke rumah, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut dan langsung membawa kabur sepeda motor korban,” ujar Made, Rabu (25/2/2026).

Sepeda motor yang digasak pelaku adalah Honda Vario BK 2264 AKK yang terparkir di lokasi kejadian. Menyadari kendaraannya hilang, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Barat dengan nomor LP/B/31/II/2026/SPKT Polsek Medan Barat, tertanggal 3 Februari 2026.

BACA JUGA..  Maksa Nikah Lagi, Istri Kedua Bunuh Suami

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Wendi pada Selasa (24/2/2026) di kawasan Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai.

“Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, ia mengakui perbuatannya,” jelas Made.

Kepada polisi, Wendi mengaku menjual sepeda motor hasil curian seharga Rp4,5 juta di kawasan Laut Dendang. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli pakaian, jam tangan, serta telepon genggam.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap bahwa Wendi merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal yang cukup panjang. Pada 2015 ia terjerat kasus pencurian rokok, tahun 2018 kasus pencurian sepeda motor, tahun 2020 kasus narkotika, tahun 2023 kembali kasus pencurian sepeda motor, dan kini pada 2026 kembali mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA..  Pelaku Curi HP & Motor, Uangnya untuk Judi Slot

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan, termasuk pelaku yang berpura-pura memberikan bantuan. Sementara itu, Wendi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kembali menghadapi proses hukum yang menantinya.

Editor : Oki Budiman