Dua Pelaku Curanmor Dijebloskan ke Sel Polsek Tanjung Morawa

oleh
Dua tsk.

POSMETRO MEDAN – Aparat Kepolisian Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang menahan dua pria pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan kini keduanya sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Morawa guna proses lanjut.

Informasi dihimpun, kasus pencurian terjadi pada 26 Februari 2026 sekira Pukul 17.30 WIB di Kafe Alam Kubur Jalan Tirta Deli Gang Kamboja Desa Tanjung Morawa-A KecamatanTanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA..  Korupsi Pembangunan RSU di Nias, Kejari Tahan PPK

Korban Muhammad Ali Syahbana kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 BK 5079 WAE.

Awalnya korban menitipkan sepeda motor pada temannya Budi Waluyo (42) warga Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan dan berangkat kerja bersama saksi Arya Wirano. Namun usai pulang kerja korban bermaksud menemui pelaku untuk mengambil sepeda motornya tapi tersangka Budi Waluyo tidak ada ditempat biasa mereka nongkrong. Korban berupaya mencari kerumah tersangka namun tidak juga menemukannya.

BACA JUGA..  Terekam CCTV, Maling Laptop Gol

Hingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Morawa dan Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan usai korban membuat laporan.

Lalu pada Jumat 27/2 malam, petugas mendapat informasi keberadaan tersangka Budi Waluyo dan berhasil menangkapnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian sepeda motor korban bersama tersangka M (31) warga Dusun I Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan. Kini petugas Kepolisian Polsek Tanjung Morawa sudah berhasil meringkus kedua tersangka dan menjebloskannya kedalam sel tahanan guna proses lebih lanjut.

BACA JUGA..  DPRD Medan Dorong Hidupkan Gotong Royong

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik SH MH mengatakan kedua tersangka merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan modus meminjam kemudian membuat kunci duplikat.

” Kedua tersangka kini sudah ditahan dan pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.( Wan)

EDITOR : Putra