POSMETRO MEDAN – Serma Tengku Dian Anugrah (TDA) dijatuhi hukuman seumur hidup, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh istrinya, A (34).
Putusan itu dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Militer I-02 Medan. “Pidana pokok: penjara seumur hidup,” demikian tertulis dalam putusan di website SIPP Pengadilan Militer Medan yang dilihat, Rabu (4/2/2026).
Majelis Hakim menilai jika Serma TDA bersalah melakukan pembunuhan berencana. Serma TDA merupakan anggota TNI yang bertugas di Denmadam I/Bukit Barisan.
Terdapat 7 hal yang memberatkan terhadap perbuatan Serma TDA. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.
Salah satu yang memberatkan adalah cara membunuh keji, melarikan diri ke bandara usai membunuh istrinya, hingga tidak ada rasa menyesal dan baru meminta maaf kepada keluarga istrinya setelah pembacaan tuntutan.
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Serma TDA dijatuhi hukuman pidana pokok. Yakni pidana mati karena diyakini melakukan pembunuhan berencana.
“Dengan mengingat ketentuan pasal tersebut, kami mohon agar terdakwa atas nama Sersan Mayor Tengku Dian NRP 2109025284 0988, jabatan di Mako Denmadam 1 Bukit Barisan, dijatuhi hukuman pidana pokok, pidana mati,” kata Oditur Militer Letkol Sunardi saat membacakan tuntutan, Senin (12/1/2026) lalu.
Oditur menilai jika tidak ada alasan pembenaran terhadap tindakan Serma TDA. Motif Serma TDA membunuh istrinya disebut karena tidak mampu menahan emosi.
“Motif terdakwa melakukan tindak pidana karena tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya,” ujarnya.
Ada sejumlah hal yang memberatkan Serma TDA dalam tuntutan ini. Namun tidak ada hal meringankan.(dtk)











