20 Kg Ganja Gagal Edar Tiga Kurir Diciduk

oleh
oleh
Ketiga kurir 20 kg ganja asal Aceh diamankan di Mapoldasu.

POSMETRO MEDAN – Personel Unit II Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan penyelundupan 20 kg ganja, tiga orang kurir diciduk.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan ganja tersebut dibawa dari Aceh, rencananya diedarkan di seputaran Medan.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Setia Budi, Pasar II, Tanjung Sari, Medan Selayang.

BACA JUGA..  Dituntut Hukuman Mati, ABK Asal Medan Divonis 5 Tahun

Dikatakan Ferry, ketiga orang yang diamankan bernama Sarjudi (35), berperan sebagai sopir, warga Sawang Tubeh, Kecamatan Kaweh Namla, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Lalu, Coki Doli Simatupang (34) warga Jalan Syiah Kuala Kuta Padang , Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Provinsi Aceh.

“Tersangka ketiga, Yasir Arafah (43) warga Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal, Kota Medan,” ujar Ferry, Selasa (10/2/2026).

BACA JUGA..  Sabu 5,56 Gram Diamankan di Kotapinang

Dalam kasus ini, lanjut Ferry, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua goni berisi ganja dengan berat 20 kilogram, tiga unit handphone, satu unit mobil daihatsu Terios warna silver pelat BL 1308 EO.

“Hasil interogasi awal, para tersangka mengaku memperoleh 20 kilogram ganja tersebut dari seorang pria berinisial MIN atau Bang MIN yang beralamat di Kabupaten Aceh. Kemudian Team berupaya melakukan pengembangan dan mencoba menghubungi nomor pria tersebut (Bang MIN), namun sudah tidak aktif dan belum berhasil ditemukan,” ucapnya. (mis)