Warga ‘Nyanyi’ Trio Pengedar Narkoba Digolkan 

oleh
Ketiga pria yang diduga kuat pengedar narkoba. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, mengungkap 2 (dua) kasus tindak pidana narkotika, sekaligus menangkap tiga orang dari lokasi berbeda.

 Ketiganya tersebut DS (39), warga Jalan Langkat II, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

 Lalu RT (45), warga Jalan Lingga, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, dan MRA (26) warga Jalan Kesehatan, Kelurahan Babusalam, Kecamatan Mandau, Kota Duri, Provinsi Riau.

 Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar,  AKP Irwanta Sembiring mengatakan  penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

 “Ketiga tersangka yang diamankan saat ini sedang dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (24/1).

BACA JUGA..  Lindungi Ojol dari Risiko Jalanan, Ribuan Driver Dapat Kartu BPJS Ketenagakerjaan

 Tersangka DS ditangkap saat sedang berdiri di pinggir jalan, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HandPhone (HP) dari kantong depan, dan uang sebesar Rp40.000 dari tangan sebelah kirinya.

 DS juga mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Perumahan Menutur Indah Residen II, Jalan Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun.

 Petugas lalu membawa DS ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.

 Petugas kembali menemukan 1 buah kotak redoxso warna hitam di dalamnya 11 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,41 gram diatas meja dalam kamar.

BACA JUGA..  Sabu Setengah Kilogram Lebih, Gagal Edar di Langkat

 Selanjutnya tersangka RT ditangkap di pinggir Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar. RT ditemukan menyimpan barang bukti berupa 1 buah plastik kresek warna putih di atas tanah yang dijatuhkan dengan tangan kiri berisi 13 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,50 gram dan 1 bungkus plastik klip kosong.

 “Sementara dari kantong celana belakang sebelah kirinya ditemukan uang Rp350.000 yang merupakan uang hasil penjualan sabu,” ucap Kasat Narkoba

BACA JUGA..  Warga Melapor, 5 Pengedar Narkoba 'Gol'

 Irwanta menambahkan, tersangka MRA diringkus di depan rumah makan burung Goreng, Jalan Medan Km 4,5, Kota Pematangsiantar.

 Dari pelaku MRA ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok yang berisikan 1 buah paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,42 gram di balut tisu diatas aspal yang dimana sebelumnya di jatuhkan dari tangan sebelah kanan, kemudian 1 unit HP dari kantong depan sebelah kiri.

 Kini ketiganya sudah ditahan, dan dipersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor : Oki Budiman