POSMETRO MEDAN – Kepada awak media, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang sempat viral di media sosial kini telah ditangkap.
“Benar, setelah videonya viral, kita langsung teruskan ke Kapolresta Deli Serdang. Kapolres kemudian memberikan perintah ke anggota, dan pelaku ditangkap pada Selasa sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Ferry kepada wartawan, Rabu (21/1) siang.
Penangkapan berlangsung di Desa Sidodadi, Kecamatan Sibiru-biru, tepatnya di lokasi kuburan Cina di dalam gubuk milik warga. Di lokasi ini, personel Polsek Sibiru-biru menangkap seorang pria yang belakangan diketahui bernama Heri Saputra alias Lancip.
Berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan bong (alat hisap sabu), mancis, satu buah kaca pyrex warna putih, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Pelaku yang ditangkap ini sesuai dengan video yang beredar,” jelas Ferry.
Dari hasil interogasi, Lancip membenarkan keterlibatannya dalam video tersebut. Ia mengaku saat itu dirinya bersama temannya bernama Cahyo, warga Pasar VIII Desa Sidodadi, Kecamatan Sibiru-biru.
“Heri Saputra alias Lancip menyebut video itu direkam pada tanggal 18 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di lokasi kuburan Cina Desa Sidodadi, tepatnya di kebun bambu,” ujar Ferry mengakhiri.
Sebelumnya, video viral di media sosial memperlihatkan 2 (dua) pria sedang mengonsumsi narkotika, diduga jenis sabu di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.
Editor : Oki Budiman











