Tanggapi Klarifikasi Kepala LLDikti Wilayah I, Haris Martondi: Aduan Bukan Soal Teknis, Tapi Etika dan Penyalahgunaan Wewenang

oleh
Massa GUNTUR saat melakukan aksi di depan kantor Kejatisu beberapa hari lalu.

POSMETRO MEDAN – Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) menanggapi klarifikasi Kepala LLDikti Wilayah I, Saiful Anwar Matondang yang membantah tudingan penyalahgunaan wewenang dalam pengusulan KIP Kuliah.

Menurut GUNTUR, klarifikasi tersebut tidak menjawab substansi utama aduan yang telah disampaikan ke aparat penegak hukum.

Pimpinan aksi GUNTUR, Haris Martondi Hasibuan, menegaskan bahwa aduan yang disampaikan pihaknya bukan semata-mata mempermasalahkan mekanisme pencairan dana KIP Kuliah, melainkan menyangkut konflik kepentingan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam fungsi pengawasan.

“Kami tidak pernah mendalilkan bahwa Kepala LLDikti mencairkan dana KIP Kuliah secara langsung. Aduan kami sejak awal adalah soal bagaimana sebuah perguruan tinggi yang tidak beroperasi secara faktual bisa tetap dinyatakan aktif dan diusulkan, padahal ada relasi keluarga antara pimpinan LLDikti dan yayasan kampus tersebut,” ujar Haris Martondi Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/1/2026)

BACA JUGA..  Penjual Sabu Diringkus, Gubuk Tempat Transaksi Dibakar

Menurut Haris, dalam tata kelola pemerintahan modern, pengusulan bukanlah tindakan administratif pasif, melainkan bentuk legitimasi awal yang sangat menentukan. Tanpa pengusulan dari LLDikti, sebuah perguruan tinggi tidak akan masuk dalam skema program bantuan negara.

Justru di tahap pengusulan itulah kekuasaan pengawasan bekerja. Ketika pengawasan dilakukan dalam situasi konflik kepentingan, maka ini bukan lagi soal prosedur, tetapi indikasi penyalahgunaan wewenang atau abuse of power, tegasnya.

GUNTUR juga menyoroti bahwa dalam klarifikasi tersebut tidak ada penjelasan terbuka mengenai konflik kepentingan yang menjadi inti aduan publik. Haris mempertanyakan apakah Kepala LLDikti pernah menyatakan konflik kepentingan tersebut secara resmi atau menarik diri dari proses pengawasan terhadap kampus yang memiliki hubungan keluarga.

Dalam etika jabatan publik, konflik kepentingan tidak diukur dari ada atau tidaknya uang yang mengalir, tetapi dari posisi kuasa yang beririsan dengan kepentingan pribadi atau keluarga. Ini yang tidak dijawab dalam bantahan tersebut, kata Haris.

BACA JUGA..  Diuber Satpol PP, Sepasang Kekasih Lagi 'Enak' Kabur ke Semak-semak

Lebih lanjut, GUNTUR menilai bahwa dugaan korupsi tidak selalu berbentuk transaksi uang secara langsung. Dalam banyak kasus, korupsi hadir dalam bentuk pembiaran administratif, kelalaian yang disengaja, atau penggunaan kewenangan untuk melindungi kepentingan tertentu.
“Karena itu kami mendesak Kejati Sumut segera memeriksa Saiful Anwar. Klarifikasi di media tidak cukup. Kebenaran tidak diuji di ruang konferensi pers, tetapi di ruang pemeriksaan hukum. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pengawasan pendidikan di Indonesia,” ujarnya.

GUNTUR menegaskan bahwa aksi dan laporan yang dilakukan merupakan bentuk partisipasi publik dalam menjaga integritas pendidikan tinggi, bukan serangan personal terhadap individu tertentu.

BACA JUGA..  Begal Bersajam Gasak Vario di Tembung

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi sebagai warga negara, kami juga berhak mempertanyakan dan mengawasi penggunaan kewenangan publik, terlebih ketika menyangkut dana negara dan masa depan pendidikan,” tutup Haris.

Sebelumnya, Prof Saiful Anwar Matondang menyebutkan bahwa berdasarkan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Politeknik Unggul LP3M aktif. Dimana, saat ini perkuliahan berjalan aktif dan telah melakukan wisuda bulan November 2025 lalu.

“Sedangkan soal kampus penerima KIP Kuliah, LLDIKTI hanya meneruskan usualan PTS yang terdata di PDDIKTI dan soal penetapan merupakan kewenangan Pusat Pembiayaan Kemdiktisaintek dan asesmen juga dilakukan langsung antara PTS dengan Sekretariat Jenderal Kemdiktisaintek,” ujarnya.

Soal pengurus yayasan, Prof Saiful menyebutkan merupakan hak dewan pembina yayasan yang sudah disetujui oleh Ditjen AHU Kemenkumham. (*)

Editor: Ali Amrizal