POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Baru, berhasil mengamankan seorang pria bernama Harry Gusrizal (33) warga Dusun V, Kelurahan Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (22/1) pukul 19.00 WIB.
Pelaku (Harry) diamankan di Jalan Titi Papan, Kecamatan Medan Petisah.
Penangkapan berawal informasi dari masyarakat menyatakan keresahan warga terkait adanya aktivitas maling besi atau biasa disebut ‘rayap besi’ di sekitaran Jalan Sei Belutu.
Kemudian Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang G. Hutabarat, SH. MH, memerintah Kanit Reskrim, Iptu Poltak M Tambunan bersama tim nya menuju lokasi yang dimaksud.
Hasilnya, personil melihat 1 orang mencurigakan sedang melakukan tindak pidana.
“Kita lihat pelaku sedang beraksi membongkar steling aluminium di pinggir jalan tepatnya di SPPG di Jalan Titi Papan,” kata Kompol Bambang G. Hutabarat, SH. MH, melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak M Tambunan, Jumat (23/1) pagi.
Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penangkapan (penyergapan) dan berhasil mengamankan pria bernama Harry Gusrizal.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa obeng kecil yang digunakan untuk membongkar steling, serta serangkaian aluminium besi yang ia sudah bongkar
“Setelah diinterogasi di lapangan, ia (Harry) mengakui perbuatannya telah membongkar aluminium steling tersebut,” ucap Poltak.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan ia ingin menjual aluminium tersebut, dan hasil nya di gunakan untuk berfoya-foya,” sambungnya.
Kini Harry beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Medan Baru, guna penyidikan mendalam.
Editor : Oki Budiman











