POSMETRO MEDAN – HandPhone (HP) merek iPhone milik sebuah keluarga yang sedang mudik, raib digondol maling ketika keluarga tersebut tertidur di musholla SPBU Labuhan, Kelurahan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Berkat gerak cepat Unit Reskrim Polsek Kota Pinang, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (4/1) sekitar pukul 04.00 WIB di dalam musholla SPBU Labuhan.
Korban, Surya Ningsih Damanik (40), seorang bidan asal Kabupaten Simalungun, saat itu sedang beristirahat bersama keluarga dalam perjalanan pulang usai menempuh perjalanan jauh.
Karena kelelahan, korban dan keluarga memutuskan singgah dan tidur sejenak di musholla SPBU.
Dua unit HP, masing-masing iPhone 11 dan iPhone 11 Pro Max, yang diletakkan di samping kepala korban dan anaknya dalam keadaan terisi daya.
Namun, sekitar pukul 04.30 WIB, korban terbangun setelah dibangunkan petugas SPBU untuk persiapan salat subuh. Saat itulah korban menyadari dua HP miliknya telah hilang.
Menyadari telah menjadi korban pencurian, Surya Ningsih bersama keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Pinang sekitar pukul 07.00 WIB.
Mendapat laporan itu, Kapolsek Kota Pinang, Kompol R.G.M Hutagalung, langsung memerintahkan Panit I Opsnal Unit Reskrim IPDA Mariduk Lumban Tobing, melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria inisial P, warga Kelurahan Kota Pinang.
Tim Reskrim kemudian melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Dusun Sumberjo, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba.
Sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku P.
Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku berjalan kaki menuju SPBU Labuhan dan memanfaatkan situasi saat korban tertidur pulas di dalam mushola.
Pelaku mengambil dua unit HP yang berada di dekat korban, lalu membawa hasil curian tersebut ke rumahnya. Satu unit disimpan di rumah, sementara satu unit lainnya dibawa ke Asam Jawa.
Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti berupa dua unit HP iPhone beserta kotaknya dan membawa pelaku ke Polsek Kota Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Kota Pinang KOMPOL R.G.M. Hutagalung, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya yang memanfaatkan kelengahan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada meskipun berada di tempat umum atau rumah ibadah, terutama saat beristirahat,” ujarnya.
Kini pelaku telah diamankan dan penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya.
Editor : Oki Budiman












