Obat Terlarang 2,5 Kg Disita, Dua Pria Ditahan

oleh
Dua pria bersama barang bukti diamankan pihak kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, menangkap 2 (dua) orang pria asal Kabupaten Asahan pada Rabu, 31 Desember 2025 lalu.

 Keduanya ditangkap dalam kasus penjualan ketamine (obat anestesi disosiatif yang kuat) ilegal di Jalan Perintis, Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

 Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan menjelaskan, kedua yang diamankan itu yakni Ali Amrin Marpaung alias Ali (43) dan M Akbar Nasution alias Akbar (23).

BACA JUGA..  Kantor PWI Deli Serdang Dibobol Maling, Kerugian Jutaan Rupiah

 Dijei Ferry, penangkapan diawali dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Timsus Polda Sumut langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

 “Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan, polisi menemukan tiga bungkus plastik teh kemasan China warna hijau merek 888 yang diduga kuat mengandung zat ketamine dengan total berat sekitar 2.500 gram,” jelas Kombes Ferry Walintukan, Senin (12/1).

 Masih keterangan Ferry, barang bukti tersebut ditemukan di dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai tersangka Akbar.

BACA JUGA..  Niat Tawuran, Pemuda Tewas Ditembak

 Dalam kasus ini, polisi juga menyita 2 (dua) unit sepeda motor serta sejumlah barang bukti lainnya. Dari hasil pemeriksaan awal, Akbar mengaku berperan sebagai kurir dalam transaksi gelap tersebut.

 Akbar diperintahkan oleh terduga pelaku lain atas nama Ali Amrin Marpaung. Sementara itu, tersangka Ali mengaku memperoleh ketamine tersebut dari seorang pria berinisial NAIM, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

BACA JUGA..  Lewat Komin TV, Diskominfo Medan Raih Peringkat Kedua Perangkat Daerah IGA 2025

 “Hasil interogasi kami, diketahui bahwa nilai transaksi ketamine tersebut mencapai Rp425 juta, dengan imbalan yang dijanjikan kepada kurir sebesar Rp10 juta,” kata Ferry.

 “Sedangkan Ali disebut akan memperoleh keuntungan hingga Rp130 juta apabila barang tersebut berhasil terjual seluruhnya,” sambungnya.

Kombes Ferry Walintukan menutup, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan dan zat berbahaya.

Editor : Oki Budiman