Modus COD HandPhone, Pria 25 Tahun Tertipu Rp12 Juta 

oleh
Ilustrasi. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Khoir Pramana pria berusia 25 Tahun warga Tanjung Morawa, diduga menjadi korban penipuan berkedok transaksi Cash on Delivery (COD) pembelian smartphone. Ia mengalami kerugian hingga Rp12 juta.

 Kejadian itu bermula saat Khoir berkomunikasi dengan seseorang bernama Muhammad Fajar Saputra melalui media sosial Facebook.

 Dari media sosial tersebut, Fajar menawarkan iPhone dengan harga murah kepadanya. Setelah keduanya bersepakat, mereka berjanji bertemu di Jalan Karya Wisata, Medan Johor, Rabu (31/12) lalu.

 Namun, Fajar mengaku berada di Tebingtinggi dan menyatakan bahwa handphone akan diantar oleh adik iparnya. Fajar juga meminta Khoir untuk mentransfer uang setelah barang dicek di lokasi.

BACA JUGA..  Ayah dan 2 Anaknya Dikeroyok Preman

 “Saya diminta mengecek handphone dulu. Kalau cocok, baru transfer ke dia,” ucap Khoir, Jumat (2/1).

 Di lokasi pertemuan, seorang perempuan datang membawa handphone dan mengaku sebagai adik ipar Fajar.

 Khoir kemudian melakukan pengecekan barang dan menyatakan ketertarikannya terhadap barang tersebut. Sesuai kesepakatan, Khoir menghubungi Fajar untuk meminta nomor rekening dan mentransfer uang sebesar Rp12 juta.

 Akan tetapi setelah transfer dilakukan, Fajar tak lagi merespons pesannya. Sementara itu, perempuan yang membawa handphone tiba-tiba menyangkal sebagai adik ipar Fajar dan menyatakan dirinya juga tertipu.

BACA JUGA..  Beraksi di Dekat Kantor Polisi, Pencuri Outdoor AC Ditangkap

 Perempuan yang tidak diketahui identitasnya itu kemudian meminta paksa handphone yang sudah berada di tangan Khoir. Alasannya, Khoir belum mentransfer uang pembelian kepadanya.

 Namun, permintaan itu ditolak Khoir dan ia meminta diselesaikan di kantor polisi. Tak sampai di situ, seorang pria mendatangi keduanya. Pria itu mengaku sebagai pacar perempuan tersebut dan mengklaim dirinya merupakan anggota Polri.

 Khoir pun mengaku mendapat tekanan, intimidasi, serta ancaman verbal dari keduanya agar tidak melapor ke pihak berwajib.

 “Mereka memaksa saya menyerahkan handphone, mengancam, terus mengulur waktu saat ingin menyelesaikan masalah ini di kantor polisi. Meski begitu, saya tetap bersikeras ingin melapor,” tuturnya.

BACA JUGA..  AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026

 Setelah tiba di polsek Delitua, petugas mengarahkan Khoir membuat laporan ke Polda Sumut karena permasalahan tersebut merupakan tindak pidana siber.

 Kini, Khoir telah membuat laporan resmi dengan nomor laporan LP/B/4521/XII/2025/Spkt/Polrestabes Medan.

 Sementara dua orang yang sebelumnya mengantarkannya ke Polsek telah pergi dengan membawa handphone tersebut.

 “Saya berharap aparat penegak hukum mengusut dugaan penipuan, intimidasi, serta dugaan penyalahgunaan identitas aparat ini,” tutupnya.

Editor : Oki Budiman