Mantan Kadis Pertanian Ditahan

oleh
oleh
Mantan Kadis Pertanian ditahan Kejari Palas.

 

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri Padanglawas (Palas) menetapkan dan menahan mantan Kadis Pertanian Palas berinisial FA dan Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri (PPJM) berinisial MH.

Penahanan mereka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana program peremajaan sawit (PSR) TA 2023 sebesar Rp3.342.150.000 dan berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp1,8 miliar lebih.

Kajari Palas Soemarlin Halomoan Ritonga SH MH, menyampaikan hal itu sesuai penetapan dari penyidik tindak pidana khusus Kejari Palas.

Kajari menyampaikan, terhadap tersangka FA penyidik menerbitkan surat perintah Penyidikan nomor PRINT-01/L.2.36/Fd.1/01/2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/L.2.36/Fd.1/01/2026.

BACA JUGA..  Kodim 0204/DS Gerebek Lapak Narkoba Sibolangit

Sementara tersangka MH penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan nomor PRINT-567/L.2.36/Fd.1/07/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2.36/Fd.1/01/2026.

Kedua tersangka di sangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 Jo. Pasal 20 huruf c UU RI no 1 tahun 2023 tentang kitab UU Hukum Pidana Jo. Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara program PSR tahun 2023 tercatat sebesar Rp3.342.150.000, yang disalurkan melalui Rekening BRI Escrow Nomor 032901005907306 atas nama Koperasi PPJM dan penyalurannya tertuang dalam Kwitansi Pembayaran Nomor K-265/DIT.3/DPKS/2023 tanggal 21 November 2023 serta Berita Acara Pembayaran Nomor BAP-265/DPKS.3/2023.

BACA JUGA..  Sejumlah Preman Larang dan Ancam Warga Parkir Kendaraan di Toko Irian Tanjung Morawa, Ini Kata Polisi

Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik meminta pendapat ahli keuangan independen untuk menghitung kerugian keuangan negara. Dalam Laporan Akuntan Publik Nomor 00058/2/1349/AL/0287/1/XI/2025, disimpulkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp1.275.280.203, akibat pemberian fasilitas kepada 45 orang yang bukan anggota koperasi, dengan metode penghitungan total loss.

Kemudian penyidik juga telah melakukan langkah penyelamatan keuangan negara dengan menyita dana yang terkait perkara itu pada rekening escrow koperasi sebesar Rp1.753.832.382. Serta menyita uang kelebihan bayar sebesar Rp109.022.080 yang dikembalikan CV Pagadih Rokan Mandiri, meski sebagian dana tersebut sudah dipakai oleh tersangka MH sebesar Rp9.000.000, sehingga tersisa Rp100.022.080.

BACA JUGA..  Kawanan Maling Mobil Dibekuk, 2 Lolos

“Total uang yang berhasil diamankan penyidik dalam perkara ini mencapai Rp1.853.854.462, dan telah ditunjukkan kepada publik. Saat ini, Tim Penyidik tengah melakukan pemberkasan dan telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka guna kepentingan penyidikan,” beber Kejari Palas. (was)