Wakil Gubernur Tersangka Kasus Ijazah Palsu

oleh
oleh
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2024–2029, Hellyana ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

 

POSMETRO MEDAN – Mabes Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2024–2029, Hellyana (48) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

Ia merupakan politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Babel.

Hellyana mengakui hubungan kerjanya dengan Gubernur Hidayat Arsani kurang akur sejak dilantik pada April 2025.

Hellyana menyebut komunikasi sulit dilakukan, bahkan ruang geraknya sebagai wagub mulai dibatasi.

Hubungan renggang dengan gubernur juga menambah dinamika politik internal Babel, yang bisa berdampak pada efektivitas pemerintahan daerah.

Desember 2025, Hellyana disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bareskrim Polri.

BACA JUGA..  Motor Raib dalam Hitungan Menit , Dua Pelaku Dibekuk

Namun, kuasa hukumnya menyatakan belum menerima surat resmi dan menegaskan bahwa Hellyana adalah pihak yang dirugikan.

Per Senin (22/12/2025) malam, Mabes Polri membenarkan telah menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi wartawan. “Iya benar (Hellyana ditetapkan tersangka),” ujar Trunoyudo singkat.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Sebelumnya, informasi penetapan status tersangka itu disampaikan kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara.

BACA JUGA..  Dua Pria Ditahan, Kasusnya Narkoba

Ia mengatakan telah menerima surat resmi dari Mabes Polri terkait penetapan tersangka terhadap Hellyana.

“Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana,” kata Herdika dalam keterangannya, Senin.

Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu itu mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.

BACA JUGA..  Kafe di Simalungun Digerebek, Polisi Amankan 3,46 Gram Sabu

“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” terang Herdika.

Kasus ini bermula ketika mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri atas dugaan kepemilikan ijazah palsu.

Laporan itu diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.

Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Akta Autentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (tbn)