POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, merazia Tempat Hiburan Malam (THM) De Tonga Hotel & Spa, yang berada di Jalan Sei Belutu, PB Selayang I, Medan Selayang, Sabtu (13/12) dini hari.
Hasil razia tersebut, tim mengamankan 7 (tujuh) orang karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, razia itu digelar atas informasi masyarakat terkait transaksi narkoba jenis pil ekstasi THM tersebut.
Bersama tim Badan Intelijen dan Strategis (BAIS) Polri dan Bea Cukai, pihaknya berhasil mengungkap peredaran tersebut.
“Kami mengamankan 7 orang. Dari jumlah itu, kami mengindikasikan 4 orang merupakan orang dalam atau bekerja langsung di THM,” kata Kompol Rafli, Senin (15/12).
“Tiga orang lainnya merupakan pengisi acara atau session dancer yang telah kami lakukan tes urine,” sambungnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi. dari lokasi.
“Barang bukti ada 4 butir yang kita amankan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyita 82 botol minuman keras (miras) yang diduga ilegal.
Sementara itu, Pihak Bea Cukai Medan, Musliadi mengaku masih melakukan pemanggilan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas peredaran miras yang ditemukan tersebut.
“Sampai dengan saat ini, kami sedang menyampaikan pemanggilan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Nanti mungkin akan kami rilis lebih lanjut berkaitan dengan detailnya,” tuturnya.
Editor : Oki Budiman












