Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Vonis Lim Sia Cheng

oleh
oleh
Pengadilan Tinggi Medan perkuat hukuman terdakwa kasus korupsi Suaka Margasatwa di Langkat.

 

POSMETRO MEDAN – Pengadilan Tinggi Medan menguatkan hukuman 10 tahun penjara, terhadap terdakwa kasus penguasaan dan pengalihan fungsi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.

Salah satunya ialah Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng selaku perambah sekaligus pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur.

Penguatan vonis ini berdasarkan putusan banding yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan diketuai oleh Krosbin Lumban Gaol No. 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar,” ucap Krosbin dalam amar putusannya di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Minggu (28/12/2025).

Selain itu, Hakim Tinggi juga menghukum Akuang untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara dan kerugian perekonomian negara yang timbul dalam kasus ini, yakni sebesar Rp856,8 miliar.

“Apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar UP, maka diganti dengan penjara lima tahun,” ujar Krosbin.

BACA JUGA..  Residivis Pembunuhan Kembali Ditangkap, Terciduk Curi Motor

PT Medan meyakini perbuatan Akuang telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Putusan banding ini sedikit mengubah vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya memenjara Akuang 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Menurut hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, kerugian negara dan kerugian perekonomian negara yang timbul dalam kasus ini senilai Rp797,6 miliar. Sehingga, Akuang cuma dikenakan UP Rp797,6 miliar.

Jika paling lama sebulan setelah putusan pengadilan inkrah UP tidak dibayar, maka harta benda Akuang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika harta bendanya tak mencukupi untuk menutupi UP, diganti lima tahun penjara.

Sementara itu, vonis Imran selaku mantan Kepala Desa (Kades) Tapak Kuda yang merupakan koruptor lainnya dipangkas oleh PT Medan dalam putusan banding No. 42/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN.

BACA JUGA..  Keponakan Terjaring OTT, Polda Sumut Diminta Periksa Wali Kota Tebingtinggi

Semula di tingkat Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Imran dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Namun, kini Imran diganjar dua tahun penjara dan denda sejumlah Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Imran tidak dihukum membayar UP oleh PT Medan dan Pengadilan Tipikor pada PN Medan sebelumnya, karena ia dinilai tidak menikmati kerugian negara dan kerugian perekonomian yang timbul dalam kasus ini.

PT Medan menilai perbuatan Imran terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

 

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Medan menyatakan perbuatan Imran telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan PT Medan lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa tersebut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA..  Beraksi Antar Provinsi, 6 Pencuri Ternak Digulung

Akuang juga dituntut jaksa membayar UP sebesar Rp856,8 miliar. Sementara Imran tidak dituntut membayar UP. Adapun rincian UP yang dituntut kepada Akuang di antaranya kerugian negara Rp10,5 miliar, keuntungan ilegal Rp69,6 miliar, serta kerugian perekonomian negara Rp787,1 miliar. Jika UP tidak dibayar, harus dihukum tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun) penjara.

Kasus korupsi ini bermula saat Akuang sebagai pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur yang bergerak dalam bidang simpan pinjam menghubungi Imran.

Pada tahun 2013, Akuang meminta Imran yang saat itu menjabat Kades Tapak Kuda untuk membuatkan surat keterangan tanah guna melakukan jual beli tanah di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura.

Selanjutnya, Akuang memecah surat kepemilikan tanah untuk diajukan sebagai akta jual beli kepada notaris dan akan ditingkatkan kepemilikan menjadi sertifikat hak milik (SHM) yang seharusnya tidak dapat diberikan. Sebab, tanah tersebut merupakan kawasan hutan lindung Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Penerbitan SHM pun tanpa izin dari pemerintah setempat. (mis)