Korupsi Proyek Jalur KA Wilayah Medan, KPK Tahan 2 Tersangka

oleh
oleh

 

 

POSMETRO MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan.

 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan dua tersangka tersebut adalah Eddy Kurniawan Winarto (EKW) selaku pihak swasta, serta Muhlis Hanggani Capah (MHC), ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021 hingga Mei 2024.

BACA JUGA..  Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap KPK

 

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 1 Desember sampai 20 Desember 2025, di Rutan KPK Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

 

Asep menjelaskan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, sebelum kemudian bergulir pada proyek jalur kereta di berbagai wilayah. “Kasus ini bermula dari OTT di Semarang, kemudian berkembang ke jalur di Semarang, Solo, Jawa Barat, dan kini Medan,” katanya.

BACA JUGA..  Bobol Ruang Guru & Kepala Sekolah, Dua Pemuda Simalungun 'Gol'

 

 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total 16 orang sebagai tersangka, terdiri atas pihak pemberi dan penerima suap.(bbs)