POSMETRO MEDAN – Setelah melalui rangkaian proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 Kabupaten Humbahas, Kejari Humbahas menetapkan tersangka JHS sebagai Ketua KONI.
Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Donald Togi Joshua Situmorang menjelaskan, pihaknya telah menetapkan dan menahan JHS, terhitung sejak tanggal 02 Desember sampai 21 Desember 2025.
” Terhadap tersangka JHS ditahan selama 20 hari sejak tanggal 02 Desember 2025 sampai tanggal 21 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan,” kata Donald didampingi Kasi Intel Van Barata Semenguk, Kasi Pidsus Jhon Merdiosman Purba, Kasi Pidum Herry Shan Jaya, Kasi Datun Joharlan Hutagalung, Kasi BB Ilmi Akbar Lubi, Kasubag Pembinan Jimmy Aritonang.
Donald menerangkan, selama tahun 2022 sampai 2024, KONI Humbahas mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Humbahas. Dia mengungkapkan, pada tahun 2022 KONI Humbahas menerima dana hibah sebesar Rp 200 juta.
Dana itu tadi, lanjut Togi, JHS memerintahkan agar penggunaan dana hibah itu dilakukan ke biaya rutin sekretariat KONI sebesar Rp 74.900.000,00, bantuan biaya kegiatan enam cabang olahraga sebesar Rp. 46.500.000,00.
Kemudian, untuk bantuan biaya kegiatan 6 cabang olahraga sebesar Rp. 46.500.000, dan untuk bantuan biaya kegiatan PorProvsu tahun 2022 sebesar Rp.78.600.000,00.
Selanjutnya, pada tahun 2023 KONI Humbahas menerima dana Hibah sebesar Rp. 125.000.000, dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Jentrio menggunakan dana hibah itu untuk biaya rutin Sekretariat KONI Humbahas sebesar Rp. 62.000.000, dan bantuan biaya kegiatan 8 cabang olahraga sebesar Rp.63.000.000.
Sedangkan, untuk pada tahun 2024 KONI Humbang Hasundutan menerima dana hibah sebesar Rp.350.000.000, dengan rincian penggunaannya, biaya rutin Sekretariat KONI sebesar Rp 147.000.000, penyaluran bantuan biaya kegiatan 9 cabang olahraga sebesar Rp 192.000.000.
Hingga, ke biaya tali asih atlet berprestasi pada PON XXI Aceh – Sumut Tahun 2024 sebesar Rp. 10.000.000.
Donald menjelaskan, agar laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah itu tadi tahun 2022 hingga 2024 dianggap benar, terjadi pengaturan penggunaan dana hibah dari Pemerintah Humbahas dimanipulatif oleh JHS.
JHS manipulatif, mulai biaya kegiatan rutin Sekretariat KONI dengan membuat laporan pertanggungjawaban yang disusun oleh stafnya bernama Rifka Simamora , tidak sepenuhnya benar. Hal ini merupakan atas dasar perintah Ketua KONI atas nama JHS.
Kemudian, bantuan biaya kegiatan cabang olahraga yang terdaftar di KONI. JHS, melakukan pengaturan kepada semua cabang olahraga menerima dana hibah KONI. Padahal kenyataanya ,tidak semua cabang olahraga yang telah mendapatkan bantuan biaya dari dana hibah KONI ada mengajukan proposal, tetapi tetap mendapatkan dana hibah KONI yang disalurkan langsung oleh Ketua KONI atas nama JHS.
Donald juga menerangkan, selain penyaluran dana hibah KONI ke cabang olahraga, JHS sebagai Ketua KONI menyalurkan dana hibah KONI ke cabang olahraga dengan cara tunai bertentangan dengan berdasarkan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) Tahun 2022 dan Tahun 2023.
Padahal, terang Donald, bahwa berdasarkan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) Tahun 2022 dan Tahun 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga bersama dengan KONI selaku penerima Hibah, KONI selaku penerima hibah harus menyalurkan dana itu kepada cabang olahraga penerima dengan cara di transfer.
” Namun, kenyataanya setelah dana hibah masuk ke rekening KONI, JHS sebagai Ketua KONI dan bendahara KONI mencairkan dana dari Bank. Dan, selanjutnya, Ketua KONI menyalurkan dana hibah kepada tiap-tiap cabang olahraga dengan cara tunai sehingga bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” terangnya.
Selanjutnya, JHS sebagai Ketua KONI Humbahas yang menerima dana hibah pada tahun 2024, juga membuat pengaturan sendiri dengan memerintahkan Sekretaris KONI bernama A Risman untuk meminta sebagian dana dari cabang olahraga yang telah ditransfer ke rekening masing-masing cabang olahraga dengan alasan untuk kemitraan.
JHS pun kemudian, untuk menyesuaikan laporan penggunaan dana yang diterima oleh cabang olahraga itu tadi yang tidak sesuai dengan dana yang seharusnya diterima oleh masing-masing cabang olahraga yang terdaftar di KONI akibat adanya sebagian dana yang diminta kembali, akhirnya membuat dengan laporan yang fiktif.
Dari penggunaan dana hibah oleh KONI Humbahas tersebut, tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban dan dilakukan dengan fiktif dan manipulatif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
” Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana hibah KONI tahun 2022, 2023, dan 2024 nomor : R – 07/L.2.7/H.I.1/11/2025 yang dikeluarkan oleh auditor pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hasil perhitungan kerugian Negara/Daerah senilai lima ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah,” kata Togi.
Atas perbuatan itu, tersangka JHS dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Sedangkan, subsidiairnya pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“‘Tidak menutup kemungkinan, tim penyidik melakukan perkembangan apabila ada bukti yang mengarah kepada pihak lain untuk dimintai pertanggung jawaban sebagaimana mestinya.,” tutup Donald.ds
EDITOR ::Putra












