Kasus Penipuan, Pasutri Divonis 2 Tahun Penjara 

oleh
Pasangan pasutri melakukan penipuan dan diberikan vonis 2 tahun penjara. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Pasangan suami istri (Pasutri) Rieki Darmawan (34) dan Lili Suriyani (31), warga Jalan Galang, Gang Family No. 210, Dusun Pembangunan, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli, didakwa melakukan penipuan bermodus proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut). Keduanya divonis 2 (dua) tahun penjara.

 Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai oleh Frans Effendi Manurung.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Sofyan Agung Maulana, mengatakan vonis dibacakan hakim, Jumat (28/11) lalu.

 “Sudah (vonis) Jumat kemarin secara online sidang. Vonisnya masing-masing dua tahun penjara,” katanya kepada wartawan, Senin (1/12).

 Sofyan menuturkan, pasutri tersebut dinyatakan oleh hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

BACA JUGA..  Lepas Tembakan, Kawanan Pria Tegap Amankan 3 Orang

 Akibat perbuatan keduanya, dua orang menjadi korban, yakni Fadlina Raya Lubis dan Suwanto. Para korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp1,4 miliar lebih.

 “Atas putusan tersebut, masih berpikir-pikir (selama tujuh hari) terdakwanya. Kami juga pikir-pikir untuk menentukan sikap terkait apakah banding atau tidak,” jelas Sofyan.

 Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Rieki dan Lili masing-masing dituntut jaksa dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara.

 Kasus penipuan ini bermula saat Rieki mengaku membutuhkan modal untuk proyek pemeliharaan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut. Rieki menyampaikan hal itu kepada Zakaria Latif Daulay hingga akhirnya dicarikan pemodal.

 Zakaria, melalui perkumpulan ibadah dengan saksi korban, mempertemukan keduanya dengan para terdakwa di kediaman mereka.

BACA JUGA..  Selundupkan Sabu 2,3 Kg, Dua Petani Dituntut 16 Tahun Penjara

 Di pertemuan itu, Rieki menunjukkan lima lembar daftar proyek fiktif tahun 2024 dan menjanjikan pembagian keuntungan dari proyek rehabilitasi gedung Dinkes Sumut.

 Sementara itu, Lili turut meyakinkan para saksi korban dengan mengaku memiliki bisnis skincare bernama Halesya dan menunjukkan serta memberikan sampel produknya kepada kedua saksi korban.

 Saksi korban pun merasa yakin dengan ucapan para terdakwa dan menyerahkan uang secara bertahap.

 Pada 22 Juli 2024, saksi korban memberikan uang Rp455 juta kepada Rieki di salah satu kafe di Jalan Stadion Medan untuk proyek rehab saluran irigasi di Parit Lompaten, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo.

 Kemudian, pada 26 Juli 2024, saksi korban kembali memberikan Rp535 juta kepada Rieki di Restoran Fountain, Mall Center Point Medan untuk modal kerja selama lima bulan.

BACA JUGA..  Diduga Timbun Bantuan Bencana, Camat Barus Diburu Warga

 Tak berhenti di situ, pada 5 Agustus 2024, saksi korban menyerahkan Rp457 juta kepada Lili untuk kerja sama bisnis skincare Halesya yang dijanjikan akan bagi hasil.

 Semua transaksi disertai kuitansi dan janji pengembalian dana. Akan tetapi hingga kini tidak pernah terealisasikan. Akibatnya, saksi korban mengalami kerugian materiel total mencapai Rp1,4 miliar lebih.

 Menurut keterangan pegawai Dinkes Sumut, Hariyati, tidak pernah ada proyek pemeliharaan gedung Kantor Dinkes Sumut tahun 2024 sebagaimana yang diklaim Rieki.

 Kepala Seksi Irigasi dan Rawa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, Wendi Prayudi, juga mengatakan proyek irigasi di Kabupaten Karo senilai Rp985 juta dikerjakan oleh PT Saga Dua Tujuh, bukan Rieki.

Editor : Oki Budiman