Kades Aras Kabu Dilaporkan ke Kejari Deli Serdang

oleh
Kejari Deli Serdang.

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Deli Serdang sudah menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa ( ADD) oleh Kepala Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

PLT Kasi Intelijen, Andi Sitepu SH mengatakan bahwa laporan masyarakat terhadap Kepala Desa ( Kades) tersebut sudah ditindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada.

“Sudah kita sampaikan ke inspektorat Kabupaten Deli Serdang dilakukan pengusutan, surat laporan itu mereka terima pada 5 Desember lalu,” sebut Andi dilansir Selasa(17/12/2025).

BACA JUGA..  Polres Toba Tangkap Pelaku Dan Penadah Curanmor

Informasi dihimpun, warga tak puas dengan kinerja Inspektorat Kabupaten Deli Serdang hingga melaporkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada 26 November 2025 lalu, tapi karena ada kerjasama MOU antara kejaksaan dengan inspektorat. Hingga pengusutan dugaan korupsi Kejaksaan dan Inspektorat kerap lemparan bola.

Salah seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa laporan terhadap Kepala Desa Aras Kabu sudah dilakukan warga ke Inspektorat pada 3 Oktober 2023 tapi tak ada tindak lanjut dari inspektorat. Masyarakat minta pengelolaan ADD di Desa Aras Kabu sangat janggal tak sesuai dengan apa yang menjadi harapan masyarakat terkait pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Padahal selain ADD, Desa Aras Kabu juga mendapat Bantuan Bagi Hasil Pajak ( BHP) dari Bandara Kualanamu ratusan juta.

BACA JUGA..  Sebar Luaskan Konten Pornografi di Medsos, Mahasiswa Ditangkap

“Kamu masyarakat ini pesimis dengan kinerja Inspektorat Deli Serdang, sudah kami laporkan juga sejak 3 Oktober 2023 lalu tapi tak ada tindak lanjut. Ini kami laporkan lagi ke Kejari Deli Serdang, kalau tak juga ditindak lanjuti kami berencana menyurati Kejati Sumut dan Kejagung,” pungkasnya.( Wan)

EDITOR : Putra