POSMETRO MEDAN – MKN (32) seorang guru olahraga di Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang divonis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 5,2 Tahun penjara karena terbukti melakukan tindakan cabul pada salah satu siswinya.
Hal itu dibacakan Hakim pada sidang putusan vonis tetap pada terdakwa yang dihadiri keluarga korban dan penasehat hukum korban Andi Tarigan SH.
Mendengar putusan Hakim pada terdakwa, penasehat hukum korban tidak terima karena vonis 5,2 tahun terhadap terdakwa itu masih sangat ringan dan tak memiliki rasa keadilan bagi korban anak dibawah umur terlebih lagi profesi terdakwa adalah seorang guru yang seharusnya melindungi, menjaga dan mendidik anak dalam kebaikan.
” Itu seharusnya menjadi pertimbangan Hakim untuk pemberat hukuman,” ujar Andi dilansir Jumat(5/12/2025).
Kasus ini terjadi pada Rabu (26/2/2025) malam di Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, korban siswi SMP dicabuli terdakwa didalam mobil. Peristiwa terjadi usai adanya kegiatan ekstrakurikuler berenang di Kolam renang Pemkab Deli Serdang oleh terdakwa yang merupakan guru olahraga.
Korban mengadukan perbuatan gurunya itu pada orang tuanya dan orang tuanya tak terima hingga melaporkan MKN ke Polresta Deli Serdang.Polisi lalu menangkap MKN, setelah dilakukan proses oleh penyidik MKN mengakui perbuatannya.( Wan)
EDITOR : Putra












