Gendong 1 Kg Sabu, Dua Kurir Dituntut 18 Tahun Bui

oleh
Kedua terdakwa saat mendengarkan tuntutan dari JPU. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa bernama Kanepen alias Binu dan Abdul Rahmad dengan 18 tahun penjara, terjerat kasus sabu seberat 1 Kg di Kota Medan. Kedua kurir itu juga dituntut denda Rp1 miliar.

 Tuntuta tersebut dibacakan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, AP Frianto Naibaho, dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/12) sore.

 “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan masing-masing membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 10 bulan penjara,” kata jaksa.

 Jaksa menilai, perbuatan kedua warga Kota Medan itu telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.

BACA JUGA..  Mantan Polisi Ditangkap Kasus Narkoba

 Setelah mendengar tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung. Atas permohonan itu, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.

 Kemudian hakim meminta waktu untuk bermusyawarah dan menyusun putusan. Hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada hari Kamis (18/12) mendatang.

 Kasus bermula saat empat anggota kepolisian dari Polrestabes Medan memperoleh informasi mengenai adanya peredaran sabu di Medan.

 Atas informasi tersebut, kepolisia melakukan penyelidikan pada Selasa (6/5) lalu. Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka melihat para terdakwa melintas di Jalan Tempuling Medan dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna biru dengan nomor polisi BK 2772 AMM.

BACA JUGA..  Bandar Berkamuflase Lewat Vape, Sabu 14,5 Kg Dimusnahkan

 Saat itu polisi melihat gerak-gerik para terdakwa mencurigakan. Sehingga, petugas langsung menghentikan kendaraan yang dikendarai para terdakwa.

 Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik warna orange berisikan sabu seberat 1 kg dari dalam bagasi.

 Kepada petugas kepolisian, para terdakwa mengaku barang haram tersebut milik mereka yang diperoleh dari Ahmad Fattah Perdana als Babe (berkas terpisah) untuk diserahkan kepada pembeli.

BACA JUGA..  Diduga Lakukan Penganiayaan, ATOMAN Minta BK DPRD Medan Proses AT

 Polisi berhasil menangkap Babe pada Rabu (7/5) sekira pukul 01.00 WIB di salah satu warung di Jalan KH Zainul Arifin Medan.

 Polisi kemudian menggeledah diri Babe dan mendapati satu papan narkoba jenis pil erimin sebanyak tujuh butir dan happy five lima butir dari kantong celana Babe.

 Ketika diinterogasi, Babe mengaku barang tersebut miliknya yang dibeli dari Marshal seharga Rp650 ribu untuk digunakannya.

 Babe juga mengaku bahwa dirinya ada menyerahkan sabu 1 kg kepada para terdakwa. Setelah itu, Babe bersama para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Editor : Oki Budiman