Dua Kasus di Humbahas, Kejari  Selesaikan Perkara Lewat Restorasi Justice

oleh
Kejari Humbahas memberi restorasi justice terhadap dua perkara, Jumat (12/12)/2025.

POSMETRO MEDAN – Tidak semua perkara yang dilimpahkan oleh, kepolisian ke kejaksaan selaku berakhir dibalik jeruji. Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas , menunjukan komitmen dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.

Melalui keadilan restoratif atau restorasi justice, Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Donald Togi Joshua Situmorang baru menjabat kurang lebih satu bulan menghentikan penuntutan terhadap dua perkara, setelah proses ekspose perkara dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar dan disetujui, pada Jumat (12/12/2025).

Kedua perkara itu adalah, perkara tindak pidana lalulintas dan angkutan jalan yang terjadi, pada (17/09/2025), perkara Atas nama tersangka Jimmi S Simanjuntak.

BACA JUGA..  Bupati Toba Berpesan Gaji ASN Akan Di Berikan Tepat Waktu.

Dan, perkara atas nama tersangka Makdalena Munthe yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada (28/7/2025), lalu.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Donald Togi Joshua Situmorang melalui Kepala Seksi Intelijen didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Herry Shan Jaya menegaskan, keadilan nrestoratif yang dilakukan itu mengedepankan nilai kemanusiaan tanpa mengabaikan rasa keadilan.

Selain, prinsip keadilan restoratif memulihkan hubungan sosial antara korban dan pelaku serta menyelesaikan perkara secara kekeluargaan diluar pengadilan.

BACA JUGA..  Proyek Pembangunan Lift Kantor Bupati Senilai 2,3 Milyar Gagal Diselesaikan, Kontraktor Akan Didenda

” Terhadap para tersangka tidak serta-merta bebas dari hukuman dimana para tersangka diberikan sanksi sosial membersihkan rumah ibadah di daerah domisilin para tersangka yang waktu pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati,” sambung Kasi Pidum.

Setelah perkara digelar di kantor Kejaksaan Negeri Humbahas, yang diwarnai suasana haru, para tersangka diserahkan kembali kepada keluarganya.

Diketahui, sebelumnya antara korban dan tersangka telah dilaksanakan perdamaian di rumah restorative justice Dalihan Natolu Desa Onan Ganjang yang berada di Desa Onan Ganjang, pada hari Selasa (02/12/2025)

BACA JUGA..  Merawat Persatuan Meneguhkan Perjuangan Umat, DPC PPP Deli Serdang Peringati Harlah ke 53

Perdamaian tersebut selain dihadiri oleh keluarga korban ,penasihat hukum tersangka, dan keluarga tersangka turut pula dihadiri oleh Kepala Desa Sigompul dan Tokoh Masyarakat. Dimana perdamaian dilaksanakan dihadapan Kajari Humbang Hasundutan Donald T.J Situmorang, SH., MH, Kasi Pidum Herry Shan Jaya, SH., M.H., Jaksa Fasilitator Daniel Lumbanbatu, SH. dan Elisabeth Siska Dewi Siahaan, S.H.ds

 

EDITOR : Putra