Dimarahi, Suami Bacok Istri

oleh
oleh

 

POSMETRO MEDAN – Pria inisial PJ (53) warga Desa Sengkaharak, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang ditangkap usai membacok istrinya, AM (42).

Penganiayaan membuat korban mengalami luka cukup parah di bagian belakang kepala. Beruntung, sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi segera membawa korban ke Puskesmas Tumbang Titi.

 

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi, Iptu Made Adyana mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA..  Mengenal Lebih Dekat, 5P Plus ala Honda untuk Perjalanan Aman dan Nyaman

 

“Setelah anggota Polsek Tumbang Titi menerima laporan dari saksi, pelaku langsung diamankan berikut barang bukti berupa sebilah parang. Sementara korban telah dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan intensif,” ujar Made, Selasa (9/12/2025).

Made menyebutkan hasil pemeriksaan sementara peristiwa tersebut berawal ketika pelaku sedang berbincang dengan saksi berinisial M di sebuah pondok kebun Desa Segar Wangi pada Jumat sekira pukul 11.30 WIB.

 

Tak berselang lama, korban datang berjalan kaki dan langsung memarahi pelaku. Korban bahkan sempat menarik tas selempang yang dikenakan pelaku untuk mengambil telepon genggam dan kunci sepeda motor.

BACA JUGA..  Seorang Pria Tertangkap CCTV, Diduga Curi AC

 

“Setelah itu korban pergi menggunakan sepeda motor. Saat korban hendak pergi, pelaku mengejarnya, menarik parang yang berada di pinggangnya, lalu mengayunkan ke bagian belakang kepala korban hingga korban terjatuh,” jelas Made.

 

Melihat korban tidak berdaya, saksi yang sejak awal menyaksikan kejadian segera meminta pertolongan warga. Korban selanjutnya dibawa ke fasilitas kesehatan, sementara pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Tumbang Titi dan mengakui perbuatannya.

BACA JUGA..  Obat Terlarang 2,5 Kg Disita, Dua Pria Ditahan

 

“Pelaku sudah kami amankan. Korban juga telah dirujuk ke RSUD dr. Agoesdjam Ketapang untuk mendapatkan perawatan lanjutan,” jelas Made.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.(dtk)