POSMETRO MEDAN – Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi (Gemmaki) Sumatera Utara, mendesak Kejati Sumatera Utara agar mengusut PT Sumber Indo Makmur. Sebab Perusahaan yang bergerak di bidang produksi Plafon PVC yang berlokasi di Desa Sidodadi, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang tersebut diduga terindikasi memanipulasi pajak hingga mengakibatkan kerugian Negara.
Hal itu disebutkan Koordinator Gemmaki Sumut, Akbar Maulana dalam keterangan persnya di Lubuk Pakam,Senin(15/12/2025).
lebih jelas Akbar mengatakan mereka melihat dan mengikuti perkembangan di Kabupaten Deli Serdang terkait Kebocoran PAD yang cukup tinggi terkhusus PT. Sumber Indo Makmut yang sempat viral di media terkait statment Anggota DPRD Deli Serdang Fraksi Gerindra Paian Purba, SH.
Di dalam statmennya Paian jelas mengatakan bahwa perusahan tersebut diduga terindikasi memanipulasi pajak salah satunya mengenai Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) karena Pembayarannya tidak sesuai dengan Luas Bumi dan Bangunannya, Nilai NJOP nya belum sesuai dengan Nilai NJOP pada umumnya serta tidak semua Bangunan yang berada di area Perusahaan memiliki izin IMB atau PBG.
“Jika berita ini benar sesuai dengan realita di lapangan, maka Kami mendesak kepada Kejaksaan Tinggi Sumut untuk turun tangan memeriksa sekaligus menindak tegas perusahaan tersebut,” pintanya.
Selanjutnya secara khusus melalui hasil pantauan mengenai hal Pencemaran Lingkungan bahwa Perusahaan tersebut diduga sudah mengakibatkan polusi udara karena banyaknya kendaraan perusahaan yang melintas dan mengganggu kenyamanan warga sekitar
“Perusahaan juga beroperasi selama 24 jam yang mengakibatkan terganggunya waktu istirahat yang dapat mengganggu kondisi kesehatan Warga karena adanya suara kebisingan yang berasal dari Perusahaan tersebut, bahkan muncul keanehan karena banyaknya spanduk bertuliskan Dilarang Masuk sesuai dengan ketentuan Pasal 551 KUHP yang terpasang di pagar Perusahaan, sebenarnya ada apa dan kenapa harus sampai segitunya…? ” Tanya Akbar Maulana. ”
Kami juga mendesak Bupati Deli Serdang melalui SATPOL PP Deli Serdang harus tegas dan profesional dalam penegakan Perda dengan cara menutup sekaligus merobohkan bangunan Perusahaan, sebab Perusahaan tsb diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa mark up PBB dan maraknya bangunan liar yang berdiri di area Perusahaan karena tidak semua bangunan yang berada di area Perusahaan memiliki izin IMB atau PBG yang telah merugikan keuangan Negara dan tidak memberikan kontribusi terhadap Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya dengan tegas kami juga mendesak Ketua DPRD melalui Tim Pansus PAD II DPRD Deli Serdang agar secepatnya menjalankan tupoksinya sebagai kontroling atau pengawasan dengan cara kunjungan sidak ke lapangan sekaligus melaksanakan RDP dengan Perusahaan untuk membuktikan kesalahan yang diduga dilakukan oleh PT Sumber Indo Makmur yang telah merugikan keuangan Negara melalui kebocoran PAD, jika nanti Perusahaan tsb terbukti merugikan Negara, maka kami mendesak dengan tegas agar secepatnya Pansus PAD II DPRD Deli Serdang merekomendasikan dan melaporkan hasil temuan tersebut ke APH dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Kesimpulannya dengan tegas kami mendesak Kajati Sumatera Utara, Bupati beserta Ketua DPRD Deli Serdang agar secepatnya memeriksa sekaligus menindak tegas Direktur Utama PT Sumber Indo Makmur, namun jika permasalahan ini tidak secepatnya dituntaskan maka kami akan melakukan aksi unjukrasa dengan menurunkan ratusan bahkan ribuan Massa, ” Tegas Akbar Maulana.
Sebelumnya, Legal PT Sumber Indo Makmur Wandes Suhendra SH membantah tudingan pihak yang menyebut perusahaan mereka pengemplang pajak, begitu juga terkait tudingan pencemaran lingkungan.
” Tidak ada perusahaan kami pengemplang pajak, justru kami cenderung memberikan kontribusi pada masyarakat. Terkait ada bangunan yang belum memiliki PBG sudah kami urus dan Pemkab saja yang belum memprosesnya. Tapi sekali lagi kami tekankan bahwa perusahan taat sekali akan pajak, juga terkait tudingan pencemaran lingkungan kami merasa tidak pernah melakukan pe cemaran, dinas terkait tidak pernah melayangkan teguran begitu juga masyarakat sekitar perusahaan belum pernah kami menerima keluhan,” pungkas Wandes Suhendra. ( Wan)
EDITOR : Putra












