POSMETRO MEDAN – Pengadilan China eksekusi mati mantan eksekutif perusahaan pengelola aset keuangan di China, Bai Tianhui setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap dengan nilai mencapai 1,1 miliar yuan atau sekitar Rp2,6 triliun.
Bai, yang pernah menjabat sebagai manajer umum China Huarong International Holdings, dieksekusi pada Selasa (9/12/2025), setelah Mahkamah Agung China menyetujui hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya.
Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Menengah Rakyat Tianjin No. 2, tempat Bai dinyatakan bersalah menerima suap. Sebelum eksekusi, pengadilan memberikan kesempatan bagi Bai untuk bertemu keluarga untuk terakhir kalinya.
Vonis mati terhadap Bai dijatuhkan pada 28 Mei 2024. Selain hukuman tersebut, ia juga dicabut dari seluruh hak politik seumur hidup dan seluruh aset pribadinya disita. Upaya banding yang ia ajukan ditolak oleh Pengadilan Tinggi Rakyat Tianjin pada 24 Februari.(bbs)











