Warga ‘Nyanyi’ Pemilik 7 Paket Sabu Dijemput Polrestabes Medan

oleh
Andri Ardiansyah pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Petugas Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial Andri Ardiansyah (43), warga Jalan Meteorologi, Kecamatan Medan Johor, karena kepemilikan narkotika jenis sabu.

 Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Halason Sihotang menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Karya Jaya, Medan Johor, Rabu (26/11).

 Barang bukti sabu seberat 2,75 gram ditemukan di saku celana Andri Ardiansyah.

BACA JUGA..  Pemko Diminta Tanggapi Peringatan Banjir Rob Secara Serius

 “Petugas mendapat informasi bahwa ada seorang pria yang membawa narkoba. Kita tindaklanjuti dan langsung menangkapnya,” kata Halason kepada wartawan, Rabu (26/11).

 Saat akan diamankan, Andri sempat mencoba melarikan diri. Petugas pun mengejar dan menggeledahnya.

 “Narkotika itu dibungkus dalam plastik klip besar. Di dalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik klip kecil berisi narkotika, beserta sekop dan pipet plastik,” jelas Halason.

BACA JUGA..  Maling Mesin Genset 'Gol' di Polsek Medan Baru

Tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Pasar IV Tembung.

 Saat ini, Andri Ardiansyah telah ditahan di Polsek Deli Tua, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Editor : Oki Budiman