POSMETRO MEDAN – Satreskrim Polres Tebingtinggi amankan seorang pria berinisial MDS (28) warga Kelurahan Tualang, diringkus setelah membongkar rumah warga dalam kondisi tidak berpenghuni.
Usai melakukannya aksinya, MDS ditangkap personel dari rumahnya, Minggu (23/11) malam.
Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing mengatakan, penangkapan terhadap MDS dilakukan setelah seorang warga, Mega Sianipar melaporkan kehilangan berbagai barang dari rumahnya di Jalan Thamrin Blok 42 Y, Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebingtinggi.
“Setelah melakukan penyelidikan, pada Minggu (23/11) malam, petugas dibantu pihak korban berhasil mengamankan pelaku dari sebuah rumah,” kata AKP Budi, Rabu (26/11).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui pelaku melakukan pencurian saat rumah dalam keadaan kosong,” sambungnya.
Masih keterangan, AKP Budi Sihombing pencurian yang dilakukan MDA berawal pada Kamis (20/11). Ketika itu, korban dan anaknya datang ke rumah yang telah kosong sejak 17 Agustus 2025.
“Saat memasuki rumah, mereka mendapati lampu tidak menyala. Setelah diperiksa, seluruh kabel listrik dan bola lampu sudah hilang. Tak hanya itu, pintu jerjak besi dan ulos sebanyak 40 lembar serta beberapa barang pribadi milik mereka juga hilang,” jelas Budi.
Merasa dirugikan dan keberatan atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
“Petugas yang menerima laporan segera melakukan tindakan dengan menurunkan tim Opsnal untuk melakukan pemeriksaan langsung di lokasi kejadian dan berhasil mengamankan MDS,” tuturnya.
Kini MDS telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Editor : Oki Budiman











