Tiga Bulan 2 Pelaku Pembunuhan Ilham Belum Sidang, Tim Hukum Korban Surati Kejagung

oleh
Tim Kuasa Hukum Boyle F Sirait dan Partners bersama orang tua korban

POSMETRO MEDAN – Tak kunjung disidangkan sudah tiga bulan kasusnya. Tim Kuasa Hukum dari keluarga korban Muhammad Ilham (13) siswa kelas 1 SMPN4 Lubukpakam, Boyle F Sirait dan Partners mengirim surat ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) ditujukan langsung ke Jaksa Agung ST Burhanudin.

Hal ini karena dua lagi tersangka kasus Pembunuhan Muhammad Ilham yang sudah hampir tiga bulan belum juga menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diduga adanya oknum pejabat Jaksa bagian Pidana umum (Pidum) yang ada di Kejari Deli Serdang diduga “bermain” dengan pihak tersangka.

Menurut Tim Kuasa Hukum Keluarga korban Muhammad Ilham, Boyle Ferdinandus Sirait SH didampingi Boy Christian L Tobing SH dan Andos Rewindo Sirait SH MH menyebutkan, selain mengirim surat ke Jaksa Agung pihaknya juga mengirim surat ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum,Jaksa Agung Muda Pengawasan ,Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

” Ya benar kita sudah melayangkan surat ke Kejagung RI dan Kejatisu, ini terkait adanya dugaan permainan oknum Jaksa di bagian Pidum Kejari Deliserdang yang tak kunjung melimpahkan dua tersangka yang sudah dewasa ke PN Lubukpakam untuk disidangkan, sedang kan dua tersangka yang dibawah umur sudah vonis dan inkrach” sebut Boyle Ferdinandus Sirait. Rabu,5/11/2025.

Ia menyebutkan dalam surat tersebut bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan dari ayah korban, Rudi maka kami mengajukan Protes Keras dan Keberatan kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dengan alasan sebagai berikut:

“Bahwa klien kami adalah Ayah dari Muhammad Ilham, yang merupakan korban pembunuhan secara keji, yang dilakukan oleh 5 (lima) orang pelaku, yang diketahui bernama Daffa, Dimas Bimantara, Abil Syahputra, Heri dan Adit dan seorang dari 5 (lima) pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resort Kota Deli Serdang dan dengan demikian juga, maka jumlah pelaku yang berhasil ditangkap dan dijadikan sebagai Tersangka berjumlah 4 (empat) orang” sebut Boyle Ferdinandus Sirait.

BACA JUGA..  Laporkan Dugaan Korupsi di LLDIKTI, Aktivis Haris Hasibuan 'Diserbu' Akun Palsu Bernada Ancaman

Dikatakannya bahwa terhadap 4 (empat) orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, 2 terhadap (dua) diantaranya berstatus Anak Berhadapan Dengan Hukum dan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah diajukan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Kelas 1-A Lubuk Pakam untuk disidangkan dan telah mendapat register perkara, yang masing-masing bernomor 74/Pid.Sus-Anak/2025/PN Lbp dan 75/Pid.Sus-Anak/2025/PN Lbp dan juga telah dijatuhi hukuman yang masing-masing 5 (lima) tahun dan 9 (Sembilan) tahun.

“Bahwa akan tetapi terhadap 2 (dua) orang pelaku lainnya yang tidak berstatus Anak Berhadapan Dengan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang belum menyerahkan berkas perkara nya ke Pengadilan Negeri Kelas 1-A Lubuk Pakam untuk disidangkan dan justru mengembalikan berkas perkara tersebut ke Penyidik Sareskrim Polresta Deliserdang dengan alasan dan atau petunjuk untuk dilengkapi kekurangan berkas perkara agar dapat diajukan ke Pengadilan” kata Boyle Ferdinandus Sirait.

Disebutkannya lagi bahwa petunjuk yang diminta Jaksa Peneliti pada Kejari Deli Serdang untuk dilengkapi atau dipenuhi oleh Penyidik Sareskrim Polresta adalah sesuatu hampir mustahil dipenuhi, karena Jaksa Peneliti pada Kejari Deli Serdang meminta Penyidik Satreskrim Polresta dan untuk memasukkan keterangan dari 2 (dua) orang teman korban (Muhammad Ilham) yang mana pada waktu kejadian, menurut keterangan salah pelaku, 2 (dua) orang teman korban (Muhammad Ilham) berboncengan dengan korban.

” Kami tegaskan bahwa kami menilai langkah Kejari Deliserdang yang meminta Penyidik Sareskrim Polresta Deliserdang untuk memasukkan keterangan dari 2 (dua) orang teman korban (Muhammad Ilham) merupakan suatu Langkah mundur dalam upaya penegakan hukum dan dalam upaya mendapatkan keadilan bagi korban maupun keluarga dan diduga oknum mafia hukum yang hendak mengambil keuntungan atau diduga hendak merusak proses hukum yang sedang berlangsung” tegas Boyle Ferdinandus Sirait

BACA JUGA..  Wanita Muda Dijual jadi Pengantin

Bahwa adapun alasan kami, lanjut Boyle Ferdinandus Sirait mengatakan Langkah dari Kejari Deli Serdang yang meminta Penyidik Satreskrim Polresta Deliserdang untuk memasukkan keterangan dari 2 (dua) orang teman korban (Muhammad Ilham) merupakan suatu Langkah mundur dalam upaya penegakan hukum dan dalam upaya mendapatkan keadilan bagi korban maupun keluarganya, adalah didasarkan pada hal-hal berikut yakni keterangan salah seorang pelaku yang menerangkan tentang 2 (dua) orang teman korban (Muhammad Ilham) yang berboncengan dengan korban, ternyata berdiri sendiri tanpa didukung oleh keterangan pelaku dan atau saksi lainnya, sehingga tidak patut untuk dijadikan salah satu alat bukti.

“Seandainya pun benar memang korban pada waktu kejadian berboncengan dengan 2 (dua) orang temannya, keterangan pelaku tersebut juga menerangkan, seketika Ketika motor yang dikendarai korban dihentikan oleh pelaku, 2 (dua) orang teman tersebut langsung kabur, artinya 2 (dua) orang teman itu juga tidak sempat melihat apa yang terjadi atau apa yang dilakukan pelaku terhadap korban Muhammad Ilham (Almarhum), sehingga, bilamana pun keterangan 2 (dua) orang teman tersebut diambil, maka menjadi tanda tanya besar “keterangan apa yang mau disampaikan oleh orang yang sama sekali tidak melihat kejadian pembunuhan” kesal Boyle Ferdinandus Sirait.

Ia juga mengatakan bilamana pun keterangan 2 (dua) orang teman tersebut diambil oleh penyidik dan kemudian 2 (dua) orang menerangkan tidak melihat atau mendengar apapun, dikarenakan pada waktu kejadian mereka langsung melarikan diri karena ketakutan, apakah penanganan perkara ini dihentikan oleh Kejari Deliserdang , karena dianggap “tidak cukup bukti” dan bila seperti itu, maka artinya hasil Ekshumasi, keterangan para pelaku, keterangan saksi-saksi, alat yang dipakai pelaku membunuh korban dan photo-photo luka robek pada tubuh korban tidak dikategorikan sebagai bukti.

BACA JUGA..  Gemot Gagal Tawuran di Tamora

“Bila 2 (dua) orang pelaku yang dikategorikan Anak Berhadapan Dengan Hukum bisa diproses hukum, kemudian disidangkan, lalu dijatuhi hukuman tanpa harus ada kesaksian 2 (dua) orang yang diduga berboncengan dengan korban, mengapa untuk yang dikategorikan dewasa tidak bisa dilakukan hal yang sama, padahal kesemuanya berada di situasi dan atau waktu yang sama dan melakukan pembunuhan pada waktu yang sama pula serta melakukan perencanaan pembunuhan secara Bersama-sama” ujar Boyle Ferdinandus Sirait

Tim Kuasa Hukum dari Keluarga korban, Boyle Ferdinandus Sirait menegaskan lagi bahwa hal-hal yang kami uraikan jelas menimbulkan kekhawatiran yang teramat sangat bagi keluarga korban, dimana penanganan perkara ini bisa dicampuri oleh oknum-oknum mafia hukum.”maka itu kami sangat memohon perlindungan hukum dari Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara” tandas Boyle Ferdinandus Sirait seraya menyebutkan surat tersebut juga ditembuskan ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Komisi Kejaksaan Nasional Republik Indonesia.

Sementara Kajari Deliserdang Revanda Sitepu saat dikonfirmasi terkait belum disidangkannya dua tersangka pembunuhan Muhammad Ilham menyebutkan bahwa untuk kasus tersebut sudah dua orang tersangka anak disidangkan dan diputus hakim. Untuk dua orang tersangka dewasa, berkasnya sudah diterima hari jumat tgl 24 nopember.

” Utk kasus tersebut, sudah 2 orang tersangka anak anak disidangkan dan diputus hakim. Untuk 2 orang tersangka dewasa, berkasnya sdh kami terima hari jumat tgl 24 nopember, saat ini masih diteliti oleh jaksanya. Mohon bersabar ya ” pungkas Kejari. ( Wan)

EDITOR : Rahmad