POSMETRO MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman tergadap 2 (dua) kurir narkotika jenis sabu seberat 1.590 gram (1,5 kg) asal Aceh, Saifuddin alias Udin dan M. Saifuad alias Fuad, dari 18 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara.
Vonis ini tertuang dalam putusan banding No. 2311/PID.SUS/2025/PT MDN dan No. 2312/PID.SUS/2025/PT MDN.
Majelis hakim PT Medan yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara apabila denda tidak dibayar,” ucap Saut.
Hakim Tinggi Medan meyakini perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” jelasnya dilansir wartawan, Kamis (20/11).
Putusan banding PT Medan mengubah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Eliyurita, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara kepada para terdakwa.
Meski diperberat, hukuman yang dijatuhkan pengadilan masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Cindy Savitri Desano, yakni penjara seumur hidup.
Udin dan Fuad ditangkap anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) karena membawa sabu 1,5 kg dari Aceh ke Kota Medan pada Minggu (15/12/2024).
Kepada pihak kepolisian, keduanya mengaku diperintahkan seseorang bernama Olo (DPO). Rencananya, barang haram tersebut akan diserahkan kepada pemesan di Medan.
Editor : Oki Budiman












