Masa Penahanan Habis, 7 Tersangka Pembunuh Pengusaha Langkat Dilepas

oleh
oleh

 

 

POSMETRO MEDAN – Kasus kematian Syahdan Syahputra Lubis (35), korban kasus penculikan yang berujung pembunuhan di Kabupaten Langkat hingga kini masih meninggalkan luka cukup mendalam bagi keluarga, terutama terhadap istrinya, Pipit Widari (31).

 

Belum lagi luka kesedihan itu sembuh, luka baru justru harus dirasakan Pipit. Bagaimana tidak! Tujuh tersangka ternyata sudah dilepaskan polisi, dikarenakan berkas perkara atas ketujuhnya tidak kunjung lengkap hingga masa penahanan habis.

 

Dengan mata berkaca-kaca, ibu tiga orang anak itu mencurahkan kegelisahan setelah sang suami hilang pada April 2025 lalu. Saat itu, Pipit Widari sempat menelusuri keberadaan suaminya. Hingga pada akhirnya pencariannya terhenti, setelah pihak kepolisian mengatakan bahwa jasad korban telah dibuang ke tengah laut.

 

“Saat kejadian sempat saya cari suami saya sekitar pukul 05.00 WIB. Namun tak ditemukan, kemudian saya cari di beberapa lokasi dan tidak ditemukan. Baru setelah polisi menangkap pelaku, mereka bilang kalau suami saya dibunuh,” ujar Pipit Widari, Senin (17/11/2025).

BACA JUGA..  Mahasiswa Nyambi Bisnis Sabu Diringkus 

 

Sejak korban hilang dan tidak kunjung ada kabar ke keluarga, anak dari korban selalu menanyakan keberadaan sang ayah kepada Pipit. Namun untuk menenangkan sang anak, Pipit beralasan bahwa sang suami sedang bekerja di luar kota.

 

“Sampai sekarang anak-anak belum tahu bapaknya sudah tidak ada, atau apa yang terjadi anak-anak belum tahu. Taunya anak-anak bapaknya kerja, itu saya bilang ke anak-anak,” ujar Pipit Widari sambil menangis.

 

Ditambahkan Pipit, dari hasil pernikahannya dengan Syahdan Syahputra Lubis, ia dikaruniai tiga orang anak. Satu berumur 9 tahun, 6 tahun dan yang paling kecil berumur 5 tahun. Hingga saat ini, Pipit mengaku memerankan dua peran, ia harus berperan sebagai seorang ibu sekaligus sebagai ayah.

BACA JUGA..  Jusuf Kalla Dilaporkan ke Poldasu

 

Maka dari itu, Pipit beserta tiga orang anaknya meminta pihak kepolisian, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara, agar dapat memberikan kepastian hukum atas kematian sang suami. “Saya berharap minta keadilan seadil-adilnya, untuk saya sama anak-anak saya,” ujarnya mengakhiri.

 

Untuk diketahui, dalam kasus ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah menetapkan 8 orang tersangka. Sebanyak 7 orang berhasil ditangkap, 1 orang lainnya atas nama Iskandar Daut alias IS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

 

Namun belakangan, ketujuh pelaku yang sempat ditangkap kini telah bebas demi hukum, setelah masa penahanan selesai. Di mana, berkas yang menjerat ketujuh pelaku tidak kunjung lengkap alias belum P-21.

BACA JUGA..  Prediksi Al Sadd vs Al Hilal, AFC Champions League 14 April 2026

 

Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, membenarkan terkait kabarnya bebasnya ketujuh pelaku penculikan yang berujung pembunuhan terhadap Syahdan Syahputra Lubis.

 

Kata AKBP Siti, ketujuh pelaku bukan dibebaskan melainkan ditangguhkan lantaran masa penahanan di kepolisian sudah selesai. Sehingga, lanjut Siti, tim penyidik melakukan upaya penangguhan penahanan sembari menunggu berkas perkara lengkap.

 

“Para pelaku bukan dibebaskan, namun karena berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh jaksa. Sementara masa penahanan para tersangka telah habis, maka terhadap para tersangka ditangguhkan penahanannya,” ujar Siti, Senin (17/11/2025) sore.

 

Dilanjutkan Siti, meskipun penahanan ketujuh pelaku ini dilakukan penangguhan, AKBP Siti memastikan bahwa berkas perkara dalam kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya.(mis)