Situmeang Divonis 17 Tahun Penjara Kasus Sabu

oleh
oleh

 

POSMETRO MEDAN – Ajis Hendra Situmeang (50) warga Jalan Aluminium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli, divonis 17 tahun penjara karena nekat mengantar sabu-sabu seberat 2 kg dari Medan ke Jambi.

 

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Joko Widodo di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/11/2025) sore.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ajis Hendra Situmeang dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara,” ucap Joko di hadapan Ajis yang mengikuti persidangan secara virtual.

BACA JUGA..  Laptop Mahasiswi Raib, Pencuri Diringkus

 

Hakim menyatakan Ajis terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan primer.

 

Mendengar putusan tersebut, Ajis dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.

 

Pada persidangan sebelumnya, JPU Bastian Sihombing menuntut Ajis 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan, sehingga vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.

BACA JUGA..  Laporkan Dugaan Korupsi di LLDIKTI, Aktivis Haris Hasibuan 'Diserbu' Akun Palsu Bernada Ancaman

 

Kasus ini bermula pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, Ajis dihubungi Hengki (DPO) yang memberitahukan bahwa seorang bernama Elo akan menghubunginya, dan Ajis diminta memberikan kode 48 kepada Elo.

 

Tak lama, Elo menghubungi Ajis dan kode tersebut pun disampaikan. Lalu pada Minggu (25/5/2025), Elo mengajak Ajis bertemu di depan Gereja HKBP, Jalan Aluminium Raya. Saat bertemu, Elo memberikan bungkusan plastik hitam berisi sabu seberat 2 kg kepada Ajis.

BACA JUGA..  POMAL Bakar Barak Narkoba Seberang Jalan Tol

 

Setelah itu mereka berpisah, dan Hengki memerintahkan Ajis mengantar sabu tersebut ke Aur Duri, Jambi. Jika berhasil, Ajis dijanjikan upah Rp10 juta per kilogram.

 

Ajis kemudian berangkat menggunakan taksi online. Namun, setibanya di pintu Tol Amplas, kendaraan yang ditumpanginya dihentikan oleh anggota Polda Sumatera Utara yang sebelumnya telah menerima informasi terkait peredaran narkoba.

 

Ajis ditangkap, lalu barang bawaannya digeledah. Polisi menemukan dua bungkus plastik berisi sabu serta uang Rp500 ribu di kantong celana Ajis.(mis)