Mantan Kadis Disidang Kasus Penggelapan Gaji

oleh
oleh

 

POSMETRO MEDAN – Ancaman 21 bulan penjara dihadapkan kepada mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Permukiman Kabupaten Batubara, Lendi Aprianto.

 

Dia juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan selama 3 bulan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara Oppon Berlin Siregar mengatakan, tuntutan dibacakan pada Senin (24/11/2025) kemarin.

 

“Sesuai tuntutan jaksa 21 bulan,” kata Oppon, Selasa (25/11/2025).

 

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada mantan Bendahara Pengeluaran Iman Syahputra.

BACA JUGA..  Istri Mantan Presiden Dituntut 15 Tahun Bui

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

 

Lendi Aprianto dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana yang seharusnya diperuntukkan membayar gaji petugas kebersihan.

BACA JUGA..  Korupsi Proyek Jalur KA Wilayah Medan, KPK Tahan 2 Tersangka

 

“Secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pembayaran gaji para petugas kebersihan pada Tahun Anggaran (TA) 2024 hingga 2025,” urai JPU dalam tuntutannya.

 

Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp665.300.000. Uang hasil korupsi kemudian digunakan terdakwa Lendi untuk membayar utang.

BACA JUGA..  Lepas Tembakan, Kawanan Pria Tegap Amankan 3 Orang

 

Majelis hakim diketuai Yisafrihardi Girsang melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya.

 

Oppon menyampaikan, kedua terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan, karena telah menitipkan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Batubara. (tbn)