POSMETRO MEDAN – Seorang kurir narkoba bernama Hendrik (42) dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 22 Kg di depan Supermarket Irian, Jalan Aksara, Kelurahan Banten Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Tuntutan hukuman maksimal tersebut dibacakan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP. Frianto Naibaho, di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/11) sore.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrik oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Frianto di hadapan majelis hakim yang diketuai Eti Astuti.
Jaksa menilai Hendrik warga Komplek Permata Hijau Blok A No. 8 a, Jalan Binjai Km 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu, telah memenuhi unsur pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama.
Setelah tuntutan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada Hendrik untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan yang akan datang Kamis (20/11).
Kasus bermuli pada Minggu (11/5) sekitar pukul 11.00 WIB lalu. Saat itu, empat anggota Polrestabes Medan menerima informasi mengenai adanya peredaran narkoba di depan Supermarket Irian Aksara.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melihat Hendrik sedang mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah BK 4005 AGT melintas dengan membawa bungkusan plastik.
Tanpa membuang waktu, polisi langsung menangkap Hendrik serta menggeledah bungkusan plastik tersebut. Ternyata, di dalamnya ada 22 bungkus plastik teh cina dengan merk Guanyinwang berisikan sabu.
Setelah diinterogasi, Hendrik mengaku barang haram itu miliknya dan hendak diantar ke daerah Jalan Gatot Subroto Medan atas suruhan Joko Pelawi (dalam penyelidikan).
Polisi sempat mencari Joko, tetapi tak membuahkan hasil. Hendrik beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses.
Editor : Oki Budiman












